Penyebar Hoax Dapat Dijerat Pidana Informasi

Jenderal
MEDAN – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara(Sumut), Mayjen Simanungkalit mengatakan, penyebar berita bohong atau menyesatkan atau dikenal dengan istilah hoax dapat dijerat dengan pidana informasi.

“Pengguna Media Sosial (Medsos) sebaiknya lebih teliti saat menerima informasi dan selektif saat menyampaikan informasi. Jika tidak hati-hati dapat terperangkap pada tindak pidana informasi”, katanya dalam salah satu diskusi di Medan, Senin (23/01/2017).

Dalam Pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata dia, ancaman bagi orang yang membuat informasi tidak benar dan menyesatkan dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp 5 juta.

“Selain dijerat dengan UU KIP, penyebar Hoax juga dijerat dengan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan pidana yang lebih berat mencapai 4 tahun penjara”, katanya.

Karenanya, agar tidak terjerat Pidana, sebaiknya para pengguna Medsos teliti dan selektif. Ketika memperoleh informasi jangan langsung dishare, sebelum melacak sumbernya secara utuh.

Mantan Direktur Diklat PWI Sumut ini juga menyarankan, agar pengguna Medsos memahami dasar-dasar “digital forensik”, sebagai cara sederhana melacak kebenaran suatu informasi.Jangan mudah percaya, tapi selalulah chek and richek terhadap informasi.

“Jika menerima informasi, periksalah siapa sumbernya, bagaimana kredibilitas sumbernya dan cari tahu media mana yang digunakan. Selalulah teliti dan selektif”, katanya.

Informasi yang disampaikan di Medos tidak semuanya benar dan belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Selain karena bukan karya jurnalistik yang ditulis berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, juga karena informasi tersebut adalah hanya sebatas apa yang dipikirkan pemilik akun Medsos tersebut.

Dia mengingatkan bunyi pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama dalam UU No 11/2008. Jadi, kalau seseorang menge-tweet, menulis status di facebook, BBM, dan lainnya, terus ada yang merasa terhina atau dicemarkan nama baiknya, itu bahaya sebab bisa terjerat pidana.(Jen)

Print Friendly