DPRD Medan Ingatkan PT Kuda Inti, Dinsosnaker Harus Kawal
KANALMEDAN – DPRD Medan ingatkan pihak PT Kuda Inti Samudra agar tidak asal terima 49 karyawan Koperasi Karyawan Pelabuhan (Kopkarpel) Pelindo I Belawan. Sebab, alasan peralihan status karyawan dinilai akal akalan yakni pekerja utama ke pekerja borongan.
“Ini melanggar aturan ketenagakerjaan. Jika karyawan mau dialihkan harus selesaikan dulu hak hak karyawan. PT Kuda Inti jangan asal tampung. Ini bola panas,” tegas Ketua Komisi B DPRD Medan Drs Maruli Tua Tarigan didampingi anggota dewan lainnya Edward Simbolon, M Nasir, Bahrumsyah dan Asmui saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan karyawan Kopkarpel Pelindo I Belawan dengan rencana pengalihan mereka menjadi karyawan PT Kuda Inti Samudra di ruang Komisi B DPRD Medan, Rabu (11/1/2017).
Selain itu, dalam RDP yang dihadiri Dani dari pihak PT Kuda Inti Samudra, John Rumapea selaku pihak Dinsosnaker dan mewakili karyawan Kopkarpel Aliasman Simamora menyimpulkan agar pihak Dinsosnaker memfasilitasi keluhan karyawan. “Dinsosnaker harus kawal status peralihan karyawan, “tambah Maruli.
Sementara itu, anggota dewan lainnya Bahrumsyah mengatakan PT Pelindo jangan lepas tanggungjawab namun diselesaikan dulu hak hak karyawan. “Saat di Komkarpel status karyawan merupakan pekerja utama bukan pekerja borongan. Jgn seenaknya mengalihkan karyawan ke pihak ketiga, tapi harus jelas status, diputuskan atau dilanjutkan,” terang Bahrumsyah.
Sedangkan mewakili Dinsosnaker Medan Jhon Rumapea menyebutkan, piahknya belum mendaapat laporan resmi keluhan karyawan. Bahkan PT Kuda Inti Samudra belum terdaftar di Dinsosnaker Medan.
Namun kata Jhon Rumapea, sesuai Permenaker No 19 tahun 2012 tentang tenaga kerja, jika status karyawan Kopkarpel Pelindo I dialihkan ke pihak ke tiga harus terlebih dulu menyelesaikan hak hak karyawan. Jika karyawan ikut perusahaan yang baru masa kerja akan berlanjut.
Sebelumnya, mewakili karyawan Kopkarpel Pedlindo I Aliasman Simamora memaparkan, pihaknya menuntut status mereka terkait rencana peralihan ke PT Kuda Inti Samudra. Sedangkan pesangon karyawan sebanyak 49 orang tidak jelas. Kapan dan berapa pesangon untuk karyawan tidak ada informasi. Atas dasar itulah karyawan minta perlindungan ke komisi B DPRD Medan. (Jen)