Jalan Dibiarkan Rusak, Kontraktor Jalan Tol Medan Binjai Digugat
KANALMEDAN – DPRD Sumatera Utara akan menggugat PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)—yang merupakan anak perusahaan PT Hutama Karya (HK), selaku kontraktor proyek pembangunan jalan Tol Medan – Binjai, karena dinilai telah merugikan masyarakat.
“Komisi D DPRD Sumut meminta secara kelembagaan agar menggugat PT HKI atas kerugian yang diderita masyarakat Klambir 5 dan Tanjung Gusta, apabila tidak dapat bekerjasama dengan masyarakat. Ini agar menjadi contoh nasional, supaya tidak terjadi lagi seperti ini ke depannya,” kata Sekretaris Komisi D, M Nezar Djoeli saat memimpin rapat dengar pendapat dengan masyarakat Desa Klambir 5 dan masyarakat Desa Tanjung Gusta, PT Hutama Karya (HK) dan Pemkab Deli Serdang, di gedung dewan, Selasa (18/10/2016).
Pembangunan jalan tol Medan-Binjai menimbulkan kerusakan jalan yang cukup parah, terutama di kawasan Klambir 5 dan Tanjung Gusta yang setiap hari dilintasi ratusan truk pengangkut material bangunan. Bahkan kerusakan jalan tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Kepala Desa Klambir 5 Kebun Suprayogo mengatakan kerusakan jalan yang terjadi di desanya sudah sangat parah. Padahal jalan tersebut merupakan satu-satunya jalan utama menuju Kota Medan. Permintaan warga pun menurutnya simple yakni agar pihak kontraktor merawat jalan yang dilaui truk pengangkut material sehingga bisa kembali digunakan warga.
PT HKI juga berencana menutup jalan alternatif yang menghubungkan dusun 10, dusun 11, dan dusun 12 Klambir 5. Padahal jalan tersebut merupakan jalan alternatif untuk akses anak sekolah dan warga menuju rumah ibadah.
RAPAT
Hal senada disampaikan Kepala Desa Tanjung Gusta, Wibowo, yang mengatakan bahwa sebenarnya sudah pernah dilakukan rapat dengan perusahaan dan Pemkab Deli Serdang yang menghasilkan beberapa poin di antaranya agar perusahaan merawat jalan yang rusak dan mendirikan pos-pos kesehatan karena debu yang ditimbulkan pembangunan dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat.
Namun hingga saat ini kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan perusahaan. Hingga puncaknya pada 5 Oktober lalu masyarakat menggelar aksi unjukrasa agar perusahaan mau memperbaiki jalan yang rusak dan mengganti kerusakan rumah warga.
Sementara anggota Komisi D Wagirin Arman mengatakan DPRD harus berkonsultasi dengan pakar hukum dalam melakukan gugatan tersebut. Bahkan meskipun perusahaan melakukan kewajibannya, gugatan secara hukum harus tetap berjalan.
“HKI selama ini tidak mendengarkan aspirasi masyarakat. Keluhan masyarakat tidak itanggapi. Tapi kalau ada pejabat pusat datang, jalan-jalan yang rusak itu cepat diperbaiki,” ujarnya.
Pemimpin proyek tol Medan-Binjai dari PT HK, Hestu Budi, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang dan Balai Jalan Nasional untuk mengatasi permasalahan ini.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya sedang mengejar pembangunan jalan tol karena sudah diberi target agar proyek rampung akhir tahun ini untuk seksi Binjai-Helvetia.
“Sekarang kami sedang dalam proses puncak karena ditargetkan menyelesaikan Desember ini, sehingga kami memerlukan banyak material ke lokasi proyek,” ujarnya. Dikatakan Hestu Budi, material bangunan diambil dari Pancurbatu sehingga satu-satunya akses jalan menuju lokasi proyek adalah dari Klambir 5.
Menurut Hestu, dalam kesepakatan dengan Pemkab juga sudah disampaikan bahwa kontraktor tetap akan melakukan perawatan jalan, yakni setiap seminggu sekali. Namun karena cuaca hujan seperti sekarang ini, maka perbaikan tidak bisa maksimal dilakukan.
Namun dia akan menekankan kepada PT HKI agar melakukan perawatan ini dengan serius. Pihaknya bersama Pemkab Deli Serdang juga akan melakukan inventarisasi permasalahan dan kerusakan yang dialami warga, untuk kemudian melakukan perbaikan dan memberi ganti rugi atas kerusakan rumah yang dialami warga. (tim)