Gubsu Jangan Ragu Copot Jajaran Direksi PDAM

KANALMEDAN – Selaku pemilik modal Gubsu H.T. Erry Nuradi tak perlu ragu apalagi sampai takut mengganti seluruh Direksi PDAM Tirtanadi yang diduga sebagai ‘biang kerok’ penyebab bobroknya kinerja pelayanan dampak penempatan pejabat intern dari tingkat Kepala Bagian (Kabag) sampai ke tingkat Kepala Cabang (Kacab) dan Kepala Divisi (Kadiv) yang tersinyalir memakai uang sogok atau KKN.

Beragam kebijakan yang cenderung menonjolkan kekuasaan, mementingkan diri sendiri (jajaran direksi-red) beserta kroni-kroninya begitu juga Nepotisme terpapar jelas hingga melahirkan kesenjangan, tanpa disadari menjadi “bom waktu’ yang bakal meledak menghancurkan perusahaan warisan kolonial belanda ini jika tidak segera dibenahi.

“Di samping pengelola air minum Tirtanadi juga sebagai aset sejarah bangsa bernilai tinggi yang harus kita jaga bersama”, kata Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap pada wartawan di kantornya Jl. Bajak V Gg. Bahagia Komp. Villa Mutiara Blok L-4 Marindal Medan, Rabu.

Agus Harahap menyayangkan sikap Gubsu H.T. Erry Nuradi yang terkesan lambat mengambil keputusan, padahal desakan berbagai elemen masyarakat acap kali digelontarkan, bahkan dari kalangan legislatif di antaranya Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman serta sejumlah anggota Dewan lainnya telah menunjukkan empati juga kepedulian terhadap nasib rakyat pelanggan air minum yang sering kecewa akibat ketidakbecusan para petinggi Tirtanadi yang dipilih dan diangkat di era kepemimpinan mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. “Mengingat desakan pencopotan datangnya dari DPRD selaku wakil rakyat, saya pikir tak ada lagi dasar pak Tengku Erry menolak suara rakyatnya untuk segera mencopot seluruh direksi Tirtanadi”, tegasnya.

STATUS TERSANGKA

“Seperti diketahui, KPK telah menahan sejumlah tersangka penerima suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, dan terdesir kabar tak lama lagi KPK juga akan menetapkan status tersangka kepada pemberi suap diantaranya suap untuk mendapatkan jabatan direksi PDAM Tirtanadi. Ditambah pula, KPK telah mengetahui alur dari aliran dana suap yang menurut informasi sudah diakui Gatot, jadi tak menutup kemungkinan direksi Tirtanadi termasuk penyandang dana suap interpelasi DPRD yang dilakukan mantan Gubsu tersebut. Kan tidak mungkin pake uang pribadi Gatot?” papar Agus.

Menurutnya, dugaan uang suap jabatan direksi maupun (penyandang dana) suap interpelasi yang diterima mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho jika nantinya terbukti, sangat dimungkinkan KPK akan menyeret seluruh direksi PDAM Tirtanadi ke sel tahanan. Sebab disinyalir Gatot memakai istilah ‘paket’ untuk ke empat jabatan direksi Tirtanadi tetapi melalui perantara alias calo jabatan yang berbeda, sama halnya terkait dugaan penyumbang dana interpelasi DPRD, tentu menjadi tanggungjawab seluruh direksi PDAM Tirtanadi.

Kemudian Agus Harahap mengimbau Gubsu H.T. Erry Nuradi bersikap tegas dan segera mencopot jajaran direksi BUMD Pemprovsu pengelola air minum tersebut sebelum KPK menetapkan status tersangka kepada ke empat (seluruhnya-red) direksi PDAM Tirtanadi yang terindikasi memberi uang suap untuk jabatan direksi atau pun penyumbang dana suap interpelasi DPRD mantan Gubsu.(tim )

Print Friendly