Kejatisu Telusuri Dugaan Korupsi di Dispenda Medan

KANALMEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan menyelidiki dugaan korupsi Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan terkait pengutipan pajak parkir, reklame, dan pajak restauran di areal Medan Center Point (MCP), 2015-2016.

Kutipan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah sehingga menyebabkan Pemko Medan mengalami kerugian mencapai puluhan miliar. Adanya laporan masyarakat terkait hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Bobbi Sandri.

Bahkan, Bobbi telah menerima langsung laporan masyarakat tersebut. Pihaknya juga berjanji menindaklanjuti laporan tersebut. “Masyarakat langsung mengadukan melalui pos bagian pengaduan dan pelaporan di unit pelayanan hukum Humas Kejatisu dan tentunya kita terima karena telah memenuhi prosedur yang diamanatkan UU Informasi Publik.

Kami akan memprosesnya,” jelas Bobbi. Sebagai tindaklanjut atas pengaduan tersebut, pihaknya akan mempelajari dan menelusuri laporan tersebut. Dirinya menjelaskan, laporan itu terdiri dari 64 halaman tersebut disertai dengan dokumen dan foto-foto yang ada.

“Kami akan telusuri dan pealajari laporan ini,” jelasnya. Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami dugaan korupsi proyek belanja komputer senilai Rp890 juta pada 2014 dan Rp300 juta untuk saranya di 2015 di Dinas Pendapatan Kota Medan.

Selain itu, dugaan korupsi pengadaan printer senilai Rp192 juta di 2014 dan belanja modal pengadaan perlengkapan komputer senilai Rp99 juta di 2015. “Temuan ini merupakan laporan dari elemen masyarakat dan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan pengutipan beberapa item pajak daerah di areal MCP, berinisial JDS mengatakan, pihaknya mengadukan dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya satu kutipan saja, tapi beberapa. “Untuk lebih lanjut tanyakan saja kepada Kejatisu. Sebab, kami sudah laporkan ke sana,” ucapnya.

MEMENUHI PROSEDUR

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, pengutipan beberapa pajak di area MCP sudah memenuhi prosedur. Pengutipan dilakukan berdasarkan adanya transaksi. “Mereka sudah melakukan transaksi dan membayarkan pajak.

Kami tidak melihat izinnya ada atau tidak. Sebab, kutipan pajak tidak melihat itu. Kutipan dilakukan karena adanya transaksi,” jelasnya, Kamis (22/9). Dia menjelaskan, pajak yang dikutipseluruhnya disetorkanke kas daerah.

Tidak ada yang tidak disetorkan. Sebab, kutipan tersebut resmi. “Semua disetorkan. Harusnya masyarakat bisa memisahkannya, antara minyak dengan air. Tidak ada izin, bukan berarti tidak bisa dikutip. Dan ini dilakukan begitu mall tersebut beroperasi. Namanya, juga mereka menyetorkan, kenapa harus ditolak,” ungkapnya. (tim)

Print Friendly