Pengadaan Combine Harvester Tak Rugikan Negara

KANAL MEDAN – Pihak Dinas Pertanian Sumatera Utara (Dipertasu) menampik tudingan penyimpangan pelaksanaan pengadaan Combine Harvester (mesin pemotong padi) senilai Rp 120 miliar dari APBN 2016 di Bidang Bina Usaha Tani, seperti dilansir media cetak lokal beberapa waktu lalu.

Menurut Sekretaris Dipertasu, Ir Hj Ichroni Hasibuan, pengadaan Combaine Harvester yang bersumber dana dari APBN 2016 dilaksanakan melalui e-katalog/e-purchasing (sistem pengadaan secara elektronik) oleh kelompok kerja pengadaan barang/jasa Dipertasu pada 9 Mei 2016.

“Pelaksanaan kegiatan itu berlangsung selama 120 hari,” ujar Ichroni dalam klarifikasinya akhir pekan lalu di Medan.

Saat ini, lanjutnya, Combaine Harvester masih dalam proses pendistribusian ke kelompok tani, sehingga belum ada pembayaran kepada pihak penyedia barang. Ia merinci Combaine Harvester yang dituding bermasalah tersebut. Disebutkannya, Combaine Harvester Kecil (CHK) sebanyak 80 unit dengan pagu senilai Rp10.400.000.000. Namun, dalam e-purchasing, nilai kontraknya Rp9.116.070.000. “Artinya ada penghematan senilai Rp1.283.930.000,” ungkapnya.

Begitu juga CHK 100 unit dengan pagu senilai Rp13.000.000.000, dalam e-purchasing kontraknya berkisar Rp12.900.000.000, sehingga anggaran negara bisa dihemat Rp100.000.000. Penghematan juga terjadi pada pengadaan CHK sebanyak 40 unit dengan pagu senilai Rp5.200.000.000. “Nilai kontrak di e-purchasing Rp4.548.000.000, sehingga ada penghematan senilai Rp651.340.000,” tuturnya.

PENGHEMATAN

Ichroni menambahkan, penghematan senilai Rp6.898.000.000 terjadi pada pengadaan 256 unit Combaine Harvester Sedang (CHS)dengan pagu Rp43.520.000.000. Hal ini disebabkan, nilai kontrak dalam e-purchasing hanya Rp36.622.000.000. Selain itu, CHS sebanyak 50 unit dengan pagu Rp8.500.000.000, nilai kontrak dalam e-purchasing hanya Rp7.184.500.000. Tak jauh beda dengan pengadaan Combaine Harvester Besar sebanyak 41 unit dengan pagu Rp18.150.000.000, dalam kontrak e-purchasing hanya Rp14.911.305.000.

“Hal serupa juga pada pengadaan Corn Combaine Harvester sebanyak 9 unit dengan pagu Rp3.150.000.000. Nilai kontrak di e-purchasing hanya Rp3.079.445.000. Jadi, dimana penyimpangannya,” tukas Ichroni.

Sebelumnya, Koordinator Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnas PAN), HE Paulus, menduga telah terjadi penyimpangan anggaran proyek pengadaan ratusan mesin pemotong padi itu, sehingga berpotensi merugikan negara. (harefa)

 

Print Friendly