Sutrisno: Sumut Optimis Menangkan Sidang Banding Inalum
KANALMEDAN – Komisi C DPRD Sumut melalui sekretarisnya Sutrisno Pangaribuan yakin Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan memenangi sidang banding yang diajukan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam kasus pajak air permukaan umum (APU).
Kepada wartawan, Kamis (1/9), dia menyatakan keyakinannya itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang digelar di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). Meski demikian, dia mengimbau Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menugaskan biro hukum melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk saksi ahli di bidang hukum perpajakan.
“Gubsu juga diminta memperkuat biro hukum dengan memberi kewewenangan dan penugasan untuk memastikan kemenangan di sidang banding perpajakan itu,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sutrisno pun mengatakan, Pemprovsu tidak perlu didampingi kuasa hukum dari eksternal atau pengacara, tapi cukup memanfaatkan konsultan bidang perpajakan dan hukum dari berbagai perguruan tinggi yang telah dibiayai pemerintah sebagai konsultan.
Sementara itu, dalam persidangan itu Pemprovsu antara lain diwakili Sarmadan Hasibuan (kepala dinas pendapatan), Sulaiman Hasibuan (kepala biro hukum), Rita Mestika (kepala bidang air permukaan dispenda), Riswan (kepala bidang retribusi dan PPL dispenda), Fanotona Waruwu (Anggota Komisi C DPRD Sumut) dan Sutrisno Pangaribuan (Sekretaris Komisi C DPRD Sumut). Sedangkan PT Inalum diwakili kuasa hukum dan para staf. Dalam perkara itu, PT Inalum mempersoalkan kata “pengambilan/pemanfaatan” air permukaan.
“Menurut PT Inalum mereka hanya memanfaatkan air, tidak mengambil, sebab ketika air mereka pakai kemudian dialirkan kembali ke Sungai Asahan.
Sementara Pemprovsu menjawab, kewajiban membayar pajak air permukaan didasari pada aktivitas yang dilakukan oleh sebuah perusahaan,” papar Sutrisno. (relton)