PANSUS WAGUB HABISKAN RP 1 M

KANALMEDAN – Anggaran daerah diduga telah terkuras hampir satu miliar rupiah hanya demi membiayai perjalanan dinas Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018.
Padahal, banyak kalangan menilai bahwa keberadaan Pansus tersebut tidak diperlukan. Sebab, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, serta berbagai peraturan pemerintah lainnya, sudah menjelaskan tata cara pemilihan wakil gubernur atau kepala daerah apabila terjadi kondisi seperti di Sumut saat ini.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan. “Ini kan pemborosan anggaran, padahal Pansus itu tidak diperlukan dalam pemilihan Wakil Gubernur Sumut,” ujarnya kepada www.tribun-medan.com, Minggu (28/8/2016).
Kata Sutrisno, sedikitnya dana Rp.15 juta dikucurkan demi membiayai satu anggota dewan untuk sekali melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi. Untuk sekali perjalanan dinas keluar provinsi, para anggota dewan biasanya akan memakan waktu selama tiga hari dua malam..
Dana senilai Rp 15 juta tersebut digunakan untuk membayar tiket pesawat Garuda kelas ekonomi (pergi-pulang) sekitar Rp.3 juta, lalu penginapan untuk dua malam senilai Rp. 3,8 juta dan uang harian untuk tiga hari senilai Rp.6 juta.
Apabila jumlah Anggota Pansus Wakil Gubernur Sumut berjumlah 15 orang, maka untuk sekali perjalanan dinas Pansus tersebut memakan anggaran mencapai Rp.425 juta.
“Kalau dua kali kunjungan saja berarti sudah Rp 850 juta. Kalau untuk satu kali perjalanan memakan waktu tiga hari dua malam. Apalagi keuangan daerah belum stabil. Padahal tidak perlu dibentuk pun undang-undang yang ada sudah jelas,” ujarnya.
Ketua Pansus, Syah Afandin, mengaku tidak tahu berapa anggaran yang telah dipakai untuk membiayai pihaknya melakukan kunjungan dinas dalam rangka konsultasi tersebut. Namun demikian, hingga saat ini pihaknya telah dua kali melakukan kunjungan dinas ke Jakarta pada beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan untuk melakukan konsultasi terkait proses pemilihan Wakil Gubernur Sumut.
“Kalau itu yang tahu di bendahara. Tapi Pansus itu kan memang harus melakukan konsultasi, karena ini masalah sensitif, terutama tentang siapa yang berhak mengusung. Pansus ini dibentuk atas instruksi Mendagri, suratnya ada,” ujar Afandin saat dihubungi Jumat (26/8/2016) lalu.
Kata Afandin, Wakil Gubernur Sumut ditagetkan telah terpilih pada bulan depan. Menurut politisi PAN ini, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada dua partai pengusung, yakni PKS dan Hanura, untuk segera mengajukan masing-masing calonnya kepada Tengku Erry Nuradi selaku Gubernur Sumut.
“Kita menargetkan Bulan September nanti sudah terpilih Wakil Gubernur Sumut. Hanura memang sudah mengajukan, tapi pengajuan itu kan sebelum ada mekanisme ini, jadi tetap akan kami surati. Karena instruksi Mendagri dari tata tertib, syarat-syarat yang akan diajukan jadi Calon Wakil Gubernur Sumut sama dengan syarat yang diajukan KPU,” ujarnya. (ton)

Print Friendly