Gawat, Oknum Anggota DPRD Sumut Tak Kapok Korupsi
KANALMEDAN – BAH, gawat kali. Walau sudah ada sejawat mereka yang dijebloskan ke penjara dan berstatus tersangka, berhembus kabar kalau para wakil rakyat di DPRD Sumut berani melakukan perbuatan melawan hukum.
Informasi yang digali KanalMedan menyebutkan, sejumlah oknum DPRD Sumut yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD), baru-baru ini telah menerima uang suap dari salah satu pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sumut.
Mereka diduga menerima ‘uang haram’ itu pada 9 Juni 2016, saat anggota Pansus PAD menggelar pertemuan dengan Dispenda Sumut di salah satu hotel di Kota Parapat Sumut.
Saat itu juga hadir para pimpinan UPT (Unit Pelayanan Teknis), Sekdaprop Sumut Hasban Ritonga serta Asisten II Ekbang Prop Sumut membahas tentang tata cara menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi ini.
Sinyalemen yang beredar jumlah uang yang digelontorkan untuk upaya gratifikasi tersebut senilai Rp400 juta, namun belakangan ‘menguap’ menjadi Rp320 juta.
Sejauh ini tidak diketahui sisa dana Rp80 juta menguap kemana, sedangkan jumlah yang diterima sebagian anggota pansus DPRD Sumut bervariasi antara Rp10-15 juta/orang.
Namun sebagian anggota DPRD Sumut lagi disebut-sebut belum mengambil uang tersebut karena masih dititip kepada staf DPRD Sumut yang bertugas mengurusi dewan.
Ketua Pansus PAD DPRD Sumut Fanotona Waruwu tidak membantah menerima gratifikasi tersebut. “Tapi dana Rp15 juta itu sudah saya kembalikan ke KPK pada 3 Juli 2016,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, kemarin. Politisi Hanura itu berdalih tidak tahu jika dana yang diterimanya merupakan suap dari SKPD.
“Sebelumnya dititipkan melalui staf, katanya uang trasportasi. Saya juga tidak tahu siapa yang kasih ke staf,” katanya. Anggota pansus PAD, Zeira Salim Ritonga membenarkan ada peristiwa bagi-bagi uang dari Dispenda Sumut usai rapat kerja (Raker) di Parapat.
“Sebelum tiga puluh hari sudah saya kembalikan, karena uang diterima dari staf, maka kepada staf pansus pula uang saya kembalikan,” cetusnya. Sementara itu Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membenarkan informasi pengembalian uang suap dari pimpinan pansus PAD DPRD Sumut ke lembaga itu baru-baru ini. “KPK tengah berkoordinasi kepada penyidik terkait informasi Ketua Pansus PAD, Fanatona Waruwu sudah mengembalikan uang gratifikasi ke KPK,” katanya, Kamis. KPK, kata Priharssa akan mendalami kasus suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan Dispenda ke Pansus PAD Sumut.
Informasi yang berkembang, Rajali saat menjabat Kepala Dinas Pendapatan Sumut sudah menyerahkan daftar nama-nama Pansus PAD yang telah menerima uang gratifikasi kepada penyidik KPK saat diperiksa beberapa waktu lalu. “Informasi itu juga akan saya tanyakan kepada penyidik,”tambahnya. (tim)