Berbiaya Rp 48 Miliar, Rekonstruksi Jalan Simpang Bandara Silangit – Muara Dikerjakan “Keroyokan”
MEDAN – Meski tak menang tender atau masuk dalam kelompok konsorsium, tiga perusahaan nimbrung dan secara keryokan ikut mengerjakan rekonstruksi Jalan Simpang Bandara Silangit – Muara, Kabupaten Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumut, yang dananya bersumber dari APBN 2016 sebesar Rp48 miliar.
Kegiatan yang berada di bawah satuan kerja dinas jalan dan jembatan Sumatera Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dimenangkan PT Kurnia Djaja Alam beralamat di Jalan Setia Budi Komplek Tasbi Blok DD No 1 Medan itu dengan harga penawaran Rp46,7 miliar itu.
Berdasarkan pengamatan KanalMedan.com di Medan, proyek yang dikerjakan PT Kurnia Djaja Alam ini sesuai nomor kontrak 01/KTR-APBN/033.04.079333/SKPD-08/2016, namun belakangan diperoleh kabar bahwa lebih dari satu perusahaan yang mengerjakan kegiatan ini. Yakni PT Marudut Jaya, PT Dinamala dan PT Jonathan. Ketiga PT tersebut tidak menang dalam proses lelang tender, akan tetapi ikut sebagai pelaksana kegiatan pengerjaan jalan hotmix tersebut.
Selanjutnya terkait pemenangan PT Kurnia Djaya Alam sebagai pemenang paket pekerjaan tersebut, diketahui bahwa perusahaan tersebut berkantor pusat di Batam dan memiliki predikat sub bidang B1. Padahal paket yang dikerjakan M2.
Hal ini bertentangan dengan peraturan menteri (Permen) PUPR No. 19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PUPR No.08/PRT/M/2011, tentang pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Selain itu, diragukan kelayakan AMP dari PT Kurnia Djaya Alam karena AMP-nya berada di Batam.
Menanggapi hal ini, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa SKPD TP Provsu Manuntun Pasaribu menjelaskan, tidak ada masalah terkait pelaksanan kegiatan rekonstruksi Jalan Simpang Bandara Silangit – Muara. “Semua sudah sesuai aturan,” jelasnya. (ton)