Rekomendasi KY Tak Mempan Menjerat Hakim Nakal
JAKARTA – Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi bagi hakim nakal selama ini tidak bertaji. Mahkamah Agung (MA) sering mengabaikan usulan sanksi.
Namun, dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, rekomendasi KY akan semakin mengikat.
Terkait dengan sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik, selama ini KY sebatas memberikan rekomendasi kepada MA.
“Hanya usulan saja. Pemberian sanksi menjadi kewenangan MA,” terang Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi, pagi tadi.
Karena sifatnya tidak mengikat, MA mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan sanksi. Dampaknya, banyak hakim nakal yang lolos dari jerat hukum.
Misalnya, pada tahun lalu, banyak rekomendasi sanksi yang tidak dilaksanakan MA. Dari 116 hakim terlapor, hanya 45 di antaranya yang ditindaklanjuti. Sebanyak 71 hakim bebas dari sanksi. (Rem)