DPRD Sumut Terancam PAW Massal
MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini terancam akan mengalami proses Pergantian Antar Waktu (PAW) secara massal. Pasalnya, jumlah anggota DPRD Sumut yang tersandung kasus hukum, terus terjadi secara bertahap dengan jumlah makin banyak.
Sejumlah pihak yang dihubungi menyatakan, kemungkinan PAW massal itu akan segera terjadi. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjerat anggota DPRD Sumut secara bertahap dan bergelombang.
Tahap pertana 5 unsur pimpinan dan sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Tahap kedua KPK telah menetapkan 7 anggota DPRD Sumut dari unsur pimpinan Fraksi. Kemungkinan tahap berikutnya akan menyusul dari unsur pimpinan Komisi, atau Badan Anggaran (Banggar), atau dari unsur alat kelengkapan dewan hingga anggota biasa.
Keyakinan sejumlah pihak akan adanya PAW massal di DPRD Sumut, juga mengingat adanya dugaan keterlibatan semua anggota dewan yang jumlahnya 100 orang dalam kasus-kasus yang tengah ditangani KPK dan Kejaksaan. Selain tersandung kasus suap mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho atas pembatalan interplasi, persetujuan APBD/PAPBD, juga keterlibatan dalam penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos).
Karena jumlah kasus yang menjeratnya beragam, maka sulit bagi dewan untuk lolos dari jeratan hukum. Jika lolos dari keterlibatan suap pembatalan interplasi, kemungkinan akan sangkut di suap persetujuan APBD/PAPBD, atau mungkin akan terjerat kasus penyelewengan dana Bansos.
Sejumlah pihak menilai, sulit bagi anggota DPRD Sumut akan lolos dari jeratan hukum, jika pengusutan terus dilanjutkan. Lolos dalam satu kasus belum tentu lolos dikasus lain.Jika semuanya sudah kena, maka PAW missal menjadi pilihan yang tidak bias dihindari.
TERSANGKA
Perkembangan terakhir, setelah lima anggota DPRD Sumut dari mantan unsur pimpinan divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, kini tujuh anggota DPRD Sumut yang mantan pimpinan Fraksi, menyusul dinyatakan sebagai tersangka.
Bahkan, sebanyak 28 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, sejak Senin (20/6/2016) sudah mulai diperiksa kembali oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Afan, politisi PDI-P yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014. Afan bersama enam koleganya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam ?kasus dugaan suap terhadap DPRD Sumatera Utara yang menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.
Mereka adalah Budiman Nadapdap (PDIP), Zulkifli Efendi Siregar (Partai Hanura), Zulkifli Husein (PAN), Bustami(PPP), Guntur Manurung (Partai Demokrat), dan Parluhutan Siregar (PAN).
KPK sepertinya akan menjerat sejumlah anggota DPRD Sumut itu dan kecil kemungkinan akan melepaskannya. Karena dari wawancara dengan anggota dewan yang hadir untuk diperiksa, mengaku materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK hanya penegasan untuk pemeriksaan sebelumnya. (Jen)