Aneh Jika Ada Pejabat Publik Tidak Patuhi UU KIP

Kamelo_juga

MEDAN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR H Tan Kamelo SH,MS  berpendapat, dalam era keterbukaan informasi saat ini, sangat aneh jika masih ada pejabat publik tidak mematuhi UU No. 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“UU KIP itu produk DPR RI dan pemerintah. Dia berlaku universal bagi seluruh warga negera Republik Indoensia. Maka jika ada pejabat publik tidak mematuhinya atau seolah tidak memahaminya, itu aneh”, katanya saat berbicara dalam Diskusi Ahli  “ Kesadaran Hukum Badan Publik Untuk Mematuhi UU KIP” yang di helat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara  di Grand Sakura Hotel Jalan HM Yamin Medan, Rabu (25/5).

Fakar hukum perdata tersebut mengatakan, kesadaran hukum memang dipengaruhi banyak faktor, antara lain integritas dan moral. Kesadaran muncul dari fase-fase tertentu, yakni diawali dari mempelajari Undang-Undangnya untuk mengetahui, kemudian memahami, dan selanjutnya melaksanakan atau mematuhi.

“Untuk mematuhi suatu hukum tentu seseorang harus lebih dahulu mengetahui tentang hukum atau undang-undang itu sendiri, dilanjutkan untuk memahaminya dan seterusnya melaksanakannya. Jadi dimulai dari tahu, paham dan seterusnya patuh”, katanya dalam diskusi yang dipandu moderator Mayjen Simanungkalit itu.

Tan Kamelo dalam paparannya tidak terlalu banyak menyoroti secara spesipik sikap Sekda Langkat yang tidak mematuhi UU KIP. Namun, sang professor  mengakui, dalam banyak kasus kepatuhan terhadap hukum di negara kita memang masih rendah.  Itu kata dia, terjadi dari level atas hingga bawah.

“Jadi, kalau ada putusan KIP tidak dipatuhi,itu harus dimaklumi sebagai sesuatu yang banyak terjadi. Namun jika yang tidak patuh adalah Pejabat Publik, itu yang aneh. Berarti yang diputus, kesadaran hukumnya negatif,” katanya disambut tawa peserta.

MEMBANTAH

Kamelo

Diskusi ahli tersebut digelar KI Sumut antara lain menyikapi Surat Sekda langkat ke KI Sumut yang menyatakan tidak akan mematuhi UU KIP. Hal ini seperti disampaikan Komisioner KI Sumut HM Syahyah RW yang juga panitia diskusi ahli itu dalam sambutannya.

Kata Syahyan, setelah KI Sumut memutuskan Sekdakab Langkat  , Indra Salahuddin , bersalah karena tidak memberikan informasi kepada Koordinator ICW Langkat, Mas’ud, Indra malah menyurati KIP Sumut.

Intinya menyebutkan, dia tidak akan memberikan informasi tersebut. Selain itu, Sekdakab Langkat ini juga menyurati seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Langkat agar jangan memberikan informasi itu.

Staf Ahli Bupati Langkat Bidang Politik dan Hukum, Metehsa Sitepu,yang hadir dalam diskusi ahli itu mewakili Sekdakab Langkat  mengatakan, Pemkab Langkat sangat terkejut mengetahui penilaian KI  Sumut yang menilai Pemkab Langkat tidak mau mematuhi UU KIP.

Dia pun membantah hal itu. Katanya, di tengah derasnya permintaan informasi dari banyak pihak, penyelenggara negara tidak bisa lagi menutupi informasi. Pemkab Langkat tidak pernah menutupi informasi.

Terkait adanya surat ke SKPD, itu karena adanya sengketa informasi antara Dishub Langkat dengan  Mas’ud sebagai Korda ICW Langkat. Ini bukan ICW dari Jakarta ya, ini ICW yang lain,” ujarnya.

Namun walau memambantah, Metehsa mengakui, dokumen yang dimintakan Mas’ud memang tidak diberikan. Alasannya, dokumen tersebut harus dijaga dengan baik karena masih berstatus arsip aktif.

“Jika diberikan dengan kondisi pemohon bukan ahli dalam pengelolaan anggaran, maka akan timbul pemikirannya ada penyimpangan,” tandas berkilah.

Diskusi ahli tersebut selain dihadiri wartawan berbagai media, juga dihadiri aktivis LSM, pegiat keterbukaan informasi dan Presiden Mahasiswa se kota Medan.(Jen)

Print Friendly