Debat Cagubsu, Ombudsman : Perlu Dipertanyakan Komitmen Kandidat Soal Pelayanan Publik

mojopahit-300x169-1-300x169-1KANALMEDAN – MEDAN : Debat publik Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) yang telah dijadwalkan KPU Sumut, hendaknya mempertanyakan aspek – aspek pelayanan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab wartawan, Kamis, (26/4/2018).

“Dalam debat terbuka tersebut, perlu dipertanyakan aspek-aspek pelayanan publik kepada para kandidat Cagubsu/cawagubsu. Sebab, kita perlu mengetahui, sejauh mana komitmen cagubsu/cawagubsu dalam mengelola pelayanan publik bila nantinya terpilih,” tegas Abyadi.

Masyarakat, lanjut diungkapkan Abyadi,  perlu mengetahui sejauh mana konsep pasangan tersebut dalam mengelola pelayanan publik, khususnya di lingkungan pemprov.

“Jangan nanti terpilih gubernur dan wakil gubernur yang tidak mengerti bagaimana mengelola urusan – urusan  layanan publik. Padahal, mereka (para cagubsu dan cawagubsu) itu dipilih untuk mengurusi rakyat dengan memperbaiki pelayanan – pelayanan publik,” ungkapnya.

Sebab, kata Abyadi, pilkada ini merupakan prores untuk  mencari pemimpin yang akan mengurusi rakyat.

“Nah, bagaimana nanti jika yang terpilih itu figur – figur  yang tak ngerti ngurus rakyat. Figur – figur  yang  tak paham bagaimana memudahkan urusan rakyat?” tanya Abyadi.

Karena itu, ditambahkannya, KPU sebagai penyelenggara, harus memikirkan masalah ini.

“Makanya KPU harus mengelola debat ini dengan baik dengan mempertanyakan komitmen – komitmen dan strategi kandidat memperbaiki pelayanan publik lewat panelis yang berkompeten mempertanyakan lebih jauh soal pelayanan publik,” tambahnya.

Karena, dijelaskannya, selain pelayanan publik merupakan persoalan – persoalan urusan rakyat, pengkelolaan pelayanan publik juga merupakan amanah UU, mulai dari UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  dan bahkan hingga UU Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014.

“Dalam UU No 25 tahun 2009 bahkan disebutkan bahwa kepala daerah adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara pada pasal 351 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda menyebutkan, kepala daerah yang tidak mau melaksanakan rekomendasi Ombudsman atas temuan layanan publik, dapat dibina oleh Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Mendagri akan menunjuk pelaksana tugas kepala daerah selama dalam masa pembinaan tersebut,” jelas orang nomor satu di Ombudsman RI perwakilan Sumut ini.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumut telah mengagendakan debat publik cagubsu dalam tiga sesi masing – masing Sabtu, 5 Mei 2018, Sabtu 12 Mei 2018 dan terakhir, Selasa 19 Juni 2018.(siahaan)

Print Friendly