Polsek Sunggal Tangkap 2 Kuli Bangunan

KANALMEDAN – MEDAN : Dodi Indaramawan (28) Penduduk Jalan Bakti Luhur Pasar 2 Gang Belimbing Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan rekannya Leman Sahputra (34) warga Jalan Pasar 4 Gang Pala XI Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap Polsek Sunggal.

Karena, dua kuli bangunan ini kedapatan memiliki sabu yang baru dibelinya seharga 70 ribu rupiah dari seorang bandar berinisial A saat ditangkap petugas dari kawasan Jalan Jati Gang Pala Desa  Sei Mencirim,  Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE yang dikonfirmasi, Sabtu, (10/3/2018) membenarkan adanya 2 kuli bangunan yang diamankan karena memiliki sabu.

“Benar. Keduanya diamanakan berdasarkan laporan masyarakata yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” beber Kompol Wira.

Dijelaskannya, petugas usai menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan dua pria yang sesuai dengan laporan.

“Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati paket klip kecl sabu dari genggaman salah seorang pelaku,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, alumnus Akpol tahun 2005 ini mengatakan, pelaku berikut barang bukti sabu langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.

“Kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang  RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya seraya mengatakan tengah memburu sang bandar berinisial A. (Adek)

Print Friendly