Proses Hukum 2 Jurnalis Diminta Dihentikan

KANALMEDAN – MEDAN : Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) meminta Polda Sumut  menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terkait ditangkapnya dua jurnalis media online sorotdaerah.com, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban.

Penangkapan kedua jurnalis tersebut karena pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.

“Kedua jurnalis ini ditangkap pada 6 Maret 2018 oleh Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut,” ungkap  Ketua AJI Medan, Agoez Perdana sat menyambangi Polda Sumut, Rabu (7/3/2018).

Dijelaskannya, kedatangan AJI sebagai bentuk keberatan atas penjemputan paksa yang dilakukan Polda Sumut terhadap kedua jurnalis tersebut.

“Ini sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Selain itu, Agoez menyesalkan tindakan  Polda Sumut yang  diduga telah melakukan pemblokiran terhadap situs sorotdaerah.com. Ini bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999, berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999, bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Oleh sebab itu, sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, maka kami meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers,” pintanya.

Menurut Agoez, pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 03.30 WIB pintu depan dan belakang rumah John Roi Tua Purba diketuk.

Setelah dibuka beberapa orang mengaku sebagai petugas dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematang Siantar langsung berniat melakukan penangkapan.

Jon Roi Tua Purba sempat menanyakan tentang surat tugas lalu petugas menunjukkannya.

Dia dijemput untuk diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw dari pengusaha properti.

“Menurut keterangan Jon, di dalam surat tugas penjemputan tidak ada disebutkan namanya,” timpal Agoez.

Saat hendak dibawa ke Polres Pematangsiantar, dia membawa berkas-berkas perizinan media online miliknya.

“Hanya lima menit di Polres Pematang Siantar, dia kemudian dibawa ke Polda Sumut dan tiba di Polda sekitar pukul 05.30 WIB. Dia diperiksa sebagai pengelola media online sorotdaerah.com dari pukul 11.00 – 20.30 WIB. Selama diperiksa, barang-barang miliknya berupa 2 unit Hp, dan 1 unit laptop disita petugas,” bebernya.

Sedangkan Lindung Silaban, orang nomor satu di AJI Medan ini menyebutkan, dijemput petugas dari Polda Sumut pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Lindung diperiksa sebagai pemimpin redaksi media online sorotdaerah.com. Menurut Lindung, berita tersebut merupakan berita rilis dari jurnalis di Polda Sumut. Saat menerima rilis tersebut, dia sempat menghubungi Muslim Muis yang menjadi narasumber di dalam beritanya,” sebutnya.

Pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting. Konfirmasi tersebut juga sudah ditulis dalam berita yang sama. Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw tidak merespon panggilan telepon.

“Sejak dijemput paksa hingga kini, kedua jurnalis itu belum diperbolehkan pulang dan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut,” tandasnya. (ril)

Print Friendly