Aniaya Pengunjung Bar, Mahasiswa Ditangkap Polsek Medan Baru

KANALMEDAN – MEDAN : Setelah melakukan penyelidikan atas laporan penganiayaan di Bar Shot Raider, Jalan Patimura Medan yang dialami Josua Kristian Barus (19) penduduk Jalan Dr Mansyur Gang Kenari Nomor 16 –F Medan, akhirnya Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku penganiayaan tersebut.

Pelaku diamankan dari kediamannya pada hari Jumat 2 Maret 2018 kemarin.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Baru, Minggu, (4/3/2018) menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Hiskia Frandi Remana Tarigan (24) warga Jalan Terompet Nomor 11 Kelurahan Titi Rante Medan.

“Pelaku memukul wajah korban dan melemparkan rokok yang masih menyala kepada korban  di dalam bar tersebut pada hari Sabtu 2 September 2017 silam,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.

Lanjut diungkapkan Victor, pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa di slaah satu perguruan tinggi di kota Medan itu mengaku tidak senang terhadap korban yang memandanginya saat berjoget di bar tersebut.

“Jadi, karena tidak senang dipandangi, pelaku langsung melemparkan rokok dan memukul korban hingga mengalami luka,” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, alumnus Akpol tahun 2004 ini menyebutkan, korban yang tidak senang langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Baru.

“Nah, setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan, langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPIdana dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebut orang nonor satu di Mapolsek Medan Baru ini. (Adek)

Print Friendly