Polsek Sunggal Tangkap Kuli Bangunan Nyabu

KANALMEDAN – MEDAN : Seorang kuli bangunan bernama Ari Angga (23) penduduk Jalan Skip Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang  terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Pasalnya, ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Turi Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang karena memilki paket klip kecil sabu.

Selain mengamankan kuli bangunan tersebut, petugas menyita paket klip kecil sabu dan Hond Scoopy plat BK 3574 ADK sebagai barang bukti.

“Tersangka dibekuk setelah petugas menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” beber Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatana SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE,  Sabtu, (3/3/2018).

Diterangkan Wira, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Nah, ketika dilakukan penggeledahan, dari saku pelaku didapati paket klip kecil sabu,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, kata Wira, pelaku berikut barang bukti lagsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35/2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini. (Adek)

Print Friendly