Pencuri Gudang Ditangkap, 1 Pelaku Diburon

KANALMEDAN – MEDAN : Tim Serse Polsek Sunggal berhasil menangkap pencuri dari kawasan Komplek Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dan memburu satu pelaku yang membongkar gudang di Jalan Serasi  Gang Gaharu Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku dibekuk setelah korban, Torri Donal Lumban Raja (37) penduduk Dusun XIII Konggo Kongsi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabpupaten Deliserdang yang mengalami kerugian hingga mencapai 5 juta rupiah karena kehilangan mesin pompa air, gunting besi dan grenda berkoordinasi dengan Polsek Sunggal.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Rabu, (28/2/2018) menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Edy Syahputra Marbun (30) warga Jalan Medan Binjai KM 13,5 Konggo kongsi Gang Serasi Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Saat beraksi, pengagguran ini bersama rekannya bernama Mawan yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Jadi, pelaku  masuk dan mencuri barang-barang dari gudang tersebut dengan cara menjebol ventilasi gudang pada hari Senin 19 Pebruari 2018 pekan lalu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Saat itu, melihat gudangnya acak-acakan, lanjut Wira menjelaskan, korban  bersama rekannya tidak lagi mendapati barang-barang yang semula berada di tempatnya.

“Nah, korban bersama rekannya sempat mencari barang yang hilang tersebut ke pedagang barang bekas di seputar lokasi. Dari keterangan pedagang, korban memperoleh informasi bahwa kedua pelaku menawarkan barang-barang seperti yang hilang dari gudangnya,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Wira menerangkan, korban mencari pelaku. Akan tetapi saat itu, kedua pelaku tidak berhasil ditemukan.

“Barulah pada Selasa 26 Pebruari 2018 kemarin korban melihat pelaku dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Sunggal hingga akhirnya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti uang sisa menjual hasil kejahatan sebesar 20 ribu rupiah langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal guna diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Adek)

Print Friendly