Polsek Medan Baru Bekuk 2 Pelaku Judi Togel

KANALMEDAN – MEDAN : Personel  Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Senin 26 Pebruari 2018 kemarin menangkap dua pelaku judi togel dari lantai II Pasar Petisah Medan.

Dari kedua pelaku yang diketahui berinisial BT (53) warga Jalan Pantai Timur Lingkungan II Helvetia dan PT (39) warga Jalan Eka Gang Family Medan Helvetia petugas menemukan kupon togel dan ponsel berisi nomor togel.

“Para pelaku dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada praktik judi togel,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH di Mapolsek Medan Baru, Selasa, (27/8/2018).

Dijelaskan Victor, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Nah, setibanya di lokasi, petugas yang melakukan penyelidikan mendapati dua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestsabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Victor, usai  diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Adek)

Print Friendly