Tabrak Pejalan Kaki, Pengemudi KPUM Ditangkap Polisi

KANALMEDAN – MEDAN : Seorang pengemudi Angkutan Kota (Angkot) KPUM Trayek 64 Pinang Baris-Amplas diringkus personel Polsek Medan Kota.

Ia ditangkap Minggu, (25/2/2018) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan SM Raja Simpang Alfalah Medan  setelah diburon polisi selama beberapa hari karena menabrak seorang pejalan kaki bernama Konsesia boru Simbolon (19) penduduk Jalan Brigjend Katamso Gang Mekar Kel urahan Kampung Baru,  Kecamatan Medan Maimon hingga sekarat di Jalan SM Raja tepat di depan restauran cepat saji MC Donald pada hari Rabu 21 Pebruari 2018 kemarin.

Saat menabrak korban, tersangka mengemudikan Angkot KPUM Trayek 64 pla BK 1054 GR.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota menyebutkan, pengemudi angkot maut yang dimaksud ialah Legiman Sibarani (35) warga Jalan Gatot subroto Gang Puskesmas Nomor 40 Medan Sunggal.

“Semula mobil angkot datang dari arah pasar Simpang Limun menuju ke arah Makam Pahlawan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo tobing SIK.

Namun naas, lanjut dijelaskan Tobing, setibanya di simpang Jalan Pelangi, mobil yang dikemudikan pelaku menabrak seorang pejalan kaki saat hendak menyeberang jalan dari Puskesmas menuju MC Donald.

“Saat itu, pelaku yang melihat korban terluka karena terhempas ke aspal langsung membawanya ke Rumah Sakit Ridos di Jalan Menteng VII,” jelas mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Akan tetapi, Tobing mengungkapkan, setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, pelaku langsung melarikan diri.

“Jadi, setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, pelaku melarikan diri. Akan tetapi karena identitas kendaraan telah diketahui, petugas  berhasil menemukan Angkot tersebut,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Begitupun, ditambahkannya, saat ditemukan, angkot tersebut ternyata dikendarai oleh pengemudi lain.

“Dari situ, akhirnya petugas yang melakukan pengejaran mengetahui identitas pengemudi maut itu hingga akhirnya diringkus ketika mengendarai angkot berbeda,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Selanjutnya, kata Tobing, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti Angkot langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan. (Adek)

Print Friendly