Beraksi di Pool Bus, Pencuri Dibekuk Polsek Patumbak

KANALMEDAN – MEDAN : Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil membekuk pelaku pencurian kantong celana korbannya pada hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekira pukul 06.00 WIB.

Pelaku Ardiansyah Sitinjak (31) warga Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribun, Kabupaten Simalungun yang berprofesi kernek bus ini ditangkap di loket bus Putra Melayu, Jalan SM Raja Medan.

Penangkap tersangka dibenarkan Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Hotbi Nababan (29) yang berprofesi sebagai supir dengan Nomor Laporan 124/II/2018/Polrestabes Medan/Sek Patumbak tanggal 21 Februari 2018,” ujar Iptu Ainul Yaqin,” Senin (26/2/2018) sore.

Dijelaskannya, pencurian yang dilakukan tersangka terhadap korbannya terjadi pada hari  Rabu 21 Pebruari 2018 sekira pukul 04.00 WIB di Pool Bus Sejahtera di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari I Kecaman Medan Amplas.

“Kala itu, korban yang tinggal di Desa Unjur, Kecamatan Ambarina, Kabupaten Samosir ini sedang tertidur di bangku belakang supir bus Sejahtera yang sedang parkir di pool bus tersebut. Lalu, tersangka dan temannya, Bocor Situmorang (DPO) mengambil dompet dan hp dari kantong celana kiri dan kantong celana belakang korban,” jelas Ainul Yaqin.

Lanjut diungkapkannya, perbuatan kedua tersangka dipergoki oleh saksi Yus Marbun dan Sumber Nababan.

“Aksi pencurian dua unit hp merk samsung J5 prime dan nokia serta 1 dompet berisi uang senilai Rp5.9500.000 milik korban yang dilakukan kedua pelaku dipergoki kedua saksi yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Patumbak dengan didampingi korbannya,” ungkap Yaqin.

Kini, kata Yaqin, tersangka Andiansyah Sitinjak sudah diamankan di Mapolsek.

“Dari tersangka, kita mengamankan barang bukti kotak handphone dan senter mancis. Sedangkan teman tersangka yang bernama Bocor Situmorang terus kita buru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Adek)

Print Friendly