Edarkan Sabu, Satpam Diciduk Polsek Sunggal

KANALMEDAN – MEDAN : Seorang Satpam bernama Syaiful Amri (38) penduduk  Jalan Satria Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Pasalnya, ia nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Jelambir V Tanjung Gusta, Medan Helvetia.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Minggu, (25/2/2018) mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan masayarakat.

“Ya, awalnya kita memperoleh informasi dari ,asyarakat tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Lanjut dijelaskan Wira, setelah memperoleh informasi berharga itu, petugas langsung menuju lokasi dimaksud.

“Nah, setibanya di lokasi, petugas menemukan Syaiful dengan gelagat mencurigakan. Saat digeledah, petugas mendapati paket klip kecil sabu dari genggaman tangan kirinya,” jelas mantan Waka Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

“Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Unadang-Undang RI Nomor 35 /2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Adek)

Print Friendly