Polsek Sunggal Tembak Resedivis Kasus Pencurian

KANALMEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menungkap kasus pencurian serta  mengamankan tiga anggota sinidkat spesialis pencurian rumah mewah dan satu tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibekuk.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Senin, (12/2/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Nelson Effendi Siahaan Alias Fendy (39) dan Bambang Harianto (41) warga Jalan Pancing, Mabar Hilir, Medan Deli dan Dharma Yusuf Alias Usuf alias Agus (38) warga Jalan Tani Asli Dusun II Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Nama terakhir terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika dibekuk. Sedangkan Bambang merupakan penadah barang hasil kejahatan.

“Sebelum ditangkap, para pelaku berhasil membongkar rumah milik  Elida Maulina di Jalan Tani Asli Kecamatan Sunggal Kabupaten  Deliserdang pada hari 31 Januari 2018 lalu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, satu di antara pelaku merupakan seorang resedivisatas kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selam 5 tahun.

“Ya, tersangka yang ditembak itu merupakan resedivis kasus pencurian dan baru selesai menjalani hukuman,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selain itu, Wira mengungkapakn, terungkapnya kasus tersebut setelah petugas menindaklanjuti laporan korban.

“Nah, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui kawanan pencuri ini yang membongkar rumah korban. Namun  sayang salah seorang pelaku yang merupakan resedivis terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan,” ungkap almnus Akpol tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Wira, para pelaku berikut barang bukti berupa Mesin Genset Merk Fumitsu 4500 Watt, TV warna hitam Merk Hitachi, Ampli Fair Merk Teac dan 1 buah tikar langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum.

“Untuk pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan penadah barang hasil kejahatan  dijerat dengan pasal 480 KUHPidana,” tandasnya.

Print Friendly