DPRD Medan Minta Pemko Menutup Holywing Bar

 

KANALMEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan meminta Pemerintah kota  (Pemko) Medan untuk menutup Holywing Bar, Jalan Rivai Nomor 6  Medan. Sebab,  jam operasional live music di lokasi tersebut melanggar ketentuan. Padahal, tempat hiburan itu ditengarai  tidak memiliki izin hiburan maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Penegasan tersebut disampaikan ketua komisi C  DPRD  kota Medan, Hendra DS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di  ruang rapat komis C DPRD Medan, Senin, (12/2/2018).

Hal itu disebabkan jam operasional live musik itu melanggar ketentuan serta tidak memiliki izin

“Kita minta Dinas Pariwisata dan Satpol PP kota Medan supaya menertibkan usaha ilegal Holywing Bar. Terbukti usaha tempat hiburan tidak memiliki izin. Ini sudah jelas melanggar ketentuan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan, ” tegas Hendra DS.

Kali ini, RDP juga diikuti beberapa anggota dewan lainnya seperti Drs Hendrik Halomoan Sitompul dan Mulia Asri Rambe (Bayek).

Selain itu, hadir pula Kadis Pariwisata Agus Hariono, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, pihak pengusaha Holywing Bar.

Namun begitu, komisi C sepakat mendorong Pemko Medan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang nakal dan tidak mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan.

Hendra DS menilai pemilik usaha Holywing Bar telah melecehkan Pemko Medan karena tutup mata dan tidak mentaati Perda yang ada.

Bahkan, pemilik dituding melakukan manipulasi jenis usaha untuk menghindari bayaran pajak besar.

Pajak yang dibayar hanya jenis usaha restoran sementara fakta di lapangan usaha hiburan yang ternyata ada menjual alkohol.

Sementara itu, Kadis Pariwisata kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya tetap memberikan pembinaan terhadap pemilik usaha hiburan.  Agus mengaku telah menyurati pemilik. “Kami sudah melayangkan surat tertanggal Kamis 8 Pebruari 2018 kepada pemimpin Holywing Bar dan Live Music,” akunya.

Agus menuturkan isi surat ialah perihal penghentian kegiatan/operasional Live Musik dan Bar dikarenakan tidak memiliki izin TDUP.

Di samping itu,  juga ditegaskan supaya menghentikan kegiatan/operasional live musik dan bar.  Apabila pemilik tidak mengindahkan isi surat maka akan diberi sanksi berikutnya sesuai ketentuan. (Nanda)

Print Friendly