Pembuang Bayi Diringkus Polsek Medan Kota

KANALMEDAN – Setelah melakukan penyelidikan akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus Roswita Lase(28) penduduk Jalan Brigjend Katamso Pantai Burung Lorong III, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun  yang nekat membuang bayi baru dilahirkannya ke sungai Deli.

Pelaku ditangkap di kediamannya, Sabtu, (10/2/2018) pagi.

“Diketahui, ia nekat membuang bayinya ke sungai karena tidak sanggup menafkahinya seorang diri pasca ditinggal pergi suaminya pada bulan Agustus 2017  lalu,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK, Sabtu, (10/2/2018).

Dijelaskan Tobing, setelah diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, warga Jalan Teratai Pasiran Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun Jumat, (9/2/2018) malam heboh. Pasalnya, di bantaran sungai tersebut ditemukan bayi laki-laki yang terbungkus kain dan plastik dalam keadaan terendam air.

Oleh warga, temuan tersebut langsung dilaporkan kepada kepling setempat dan diteruskan ke Mapolsek Medan Kota hingga akhirnya petugas yang menyelidiki kasus tersebut berhasil meringkus Roswita. (Nanda)

Print Friendly