Islan Ditangkap Polsek Medan Baru Gara-gara Isap Sabu

KANALMEDAN – Gara – gara mengisap sabu, Islan (30) penduduk Jalan Gaperta Nomor 23 Medan terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Pasalnya, ia tertangkap tangan oleh petugas ketika sedang mengkonsumsi barang haram tersebut di sebuah rumah di Kampung Sejahtera (Kampung Kubur) Medan pada hari Jumat 09 Pebruari 2018.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Baru, Sabtu, (10/2/2018) menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masayarakat.

“Jadi kita mendapat laporan dari warga tentang adanya lokasi di kampung tersebut yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan mengkonsumsi narkotika,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.

Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas lansung menuju lokasi dimaksud.

“Nah, setibanya di lokasi, petugas memergoki Islan yang saat itu tengah mengisap sabu,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Ziliwu, pelaku berikut barang bukti alat hisap sabu, pipa kaca berisikan sabu, jarum dan mancis langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini mengimbau kepada warga masyarakat di Kampung Sejahtera agar menjauhi narkoba.

“Kami tetap komit memberantas narkotika hingga kampung Sejahtera ini benar-benar bersih dari narkoba. Oleh sebab itu, kita mengimbau agar warga menjauhi narkoba,” imbau alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Print Friendly