Polsek Medan Kota Selidiki Penikaman di Diskotik Newzone

korbannz1KANALMEDAN  – Polsek Medan Kota hingga saat ini masih menyelidiki pelaku penikaman terhadap Muhammad Yusuf (42) warga Jalan Cik Diktiro Belakang Nomor 2-A Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia di diskotik Newzone, Jalan Wajir Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK menjawab wartawan, Senin, (5/2).

“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku penikaman,” ujar Kompol Martuasah tobing.

Lebih lanjut diungkapkannya,  peristiwa penganiayaan terjadi ketika korban bersama rekannya tengah menikmati  dentuman musik di diskotik Newzone bersenggolan dengan pelaku berinisial D hingga menyebabkan cek-cok  yang berujung  bentrok.

“Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Namun karena kalah tenaga, korban melarikan diri dari diskotik,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Akan tetapi, Tobing menjelaskan, bersama teman-temannya, pelaku  yang tidak puas terus mengejar korban hingga keluar diskotik.

“Nah, setibanya di luar diskotik, pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan pisau hingga korban mengalami luka pada bagian kepala. Tidak sampai di situ, punggung korban juga luka akibat tikaman pisau,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selain itu, Tobing menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengatakan bahwa dirinya  tidak mengenal pelaku.

“Korban sama sekali tidak mengenal pelaku. Hal itu dikatakannya ketika diperiksa oleh penyidik Polsek Medan Kota,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Begitupun, kata Martuasah, pihaknya telah mengatongi identitas pelaku dan tengah memburunya.

“Pelaku terancam dihukum berat karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.

Print Friendly