Polsek Medan Baru Tangkap Pengguna Sabu

nyabudikiosKANALMEDAN – Seorang pecandu narkotika jenis sabu  bernama Edy alias Asien (54) warga  Jalan Meranti Gang  Warga Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru  saat mengkonsumsi sabu di kios kosong Pasar Kandak, Jalan M Idris Medan, Sabtu, (6/1/2017).

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Mendapat informasi tersebut personil Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Said Husein dan Panit 2 Reskrim Ipda Rudy melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH di Mapolsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Husein, Senin, (8/1/2017).

Selanjutnya, Victor menjelaskan, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku berhasi menemukan dua paket sabu.

“Setelah kita turun ke lokasi, terlihat pelaku sedang berada di kios – kios kosong dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam Hp pelaku,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Victor, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Bar.

“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 / 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Selain itu, kata Victor, pihaknya berterima kasih kepada warga yang telah memberi informasi tentang pelaku dan mengimbau warga untuk mendownload aplikasi ‘Polisi Kita’. (Adek)

Print Friendly