Gelapkan Sepeda Motor, Jarwo Ditangkap Polsek Medan Baru

372mdanbRUKANALMEDAN – Entah setan apa yang merasuki hati Ali alias Jarwo (37) warga Jalan Seiwampu Medan hingga nekat menggadaikan Yamaha RX King plat BK 4530 HP milik Awaludin (32) kepada Julfan di kantor Satpol PP Medan, belakang terminal Pinang Baris seharga 2 juta rupiah.

Sebelum ditangkap, Jarwo sempat melarikan diri ke Aceh Tamiang hingga akhirnya diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru di kediamannya pada Jumat, (5/1/2018) kemarin.

“Jadi awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban di warung tuak Jalan Seiwampu  untuk membeli aqua  pada Rabu, (20/12/2017) lalu,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH di Mapolsek Medan Baru, Sabtu, (6/1/2018).

Usai membeli aqua, lanjut diungkapkan Kompol Victor, pelaku sempat mengantarkan pacarnya bernama Aling ke Jalan Seiwampu Medan.

“Akan tetapi, pelaku langsung tancap gas ke arah terminal Pinang Baris menemui Julfan dan menggadaikan sepeda motor korban seharga 2 juta,” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Usai menggadaikan sepeda motor, Victor menyebutkan, pelaku sempat menemui mantan istrinya di kawasan Aceh Tamiang.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru  yang menyelidiki kasus ini berhasil menangkap pelaku di kediamannya setelah tiba dari Aceh,” sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Selanjutnya, kata Victor, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal  372 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Adek)

Print Friendly