Ombudsman Desak Poldasu Tuntaskan Kasus Hukum  SMAN 2 dan 13

mojopahitKANALMEDAN – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mempertanyakan tindaklanjut pengusutan yang dilakukan Polda Sumut terkait kasus siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. Karena sejak pertengahan Desember 2017, Polda Sumut sudah memeriksa beberapa orang dari pihak sekolah, komite dan orang tua siswa. Namun sampai saat ini belum diketahui bagaimana tindaklanjutnya, termasuk dalam penetapan tersangka.

“Kasus ini kan sudah menjadi perhatian publik luas. Karena itu, masyarakat sangat menunggu hasil pemeriksaan itu. Apakah sudah ada tersangka ditetapkan? Atau mungkin polisi tidak menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu? Ini harus dijelaskan ke publik,”  kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (2/1/2018).

Abyadi menegaskan, pengusutan yang dilakukan Polda Sumut harus punya ending. Harus ada kepastian hukumnya. Jangan mengambang. Jangan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa kasus ini diulur-ulur. Sebab ini menyangkut nasib pendidikan anak-anak. “Saya melihat, penyelesaian siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 itu, sangat tergantung proses hukum yang dilakukan Polda Sumut saat ini. Peran pihak kepolisian sangat menentukan dalam proses penyelesaian siswa ilegal di SMAN 2 dan 13 tersebut,” tegas Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, polisi harus segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kecurangan masuknya secara ilegal ratusan siswa ke dua SMAN pavorit di Medan itu. “Silakan cepat dibongkar. Karena semakin lama diproses, maka kasus ini akan semakin pelik dan rumit,” tegas Abyadi Siregar.

Menurutnya, yang paling pertama harus dikejar adalah siapa dalang yang memasukkan para siswa itu secara ilegal ke SMAN 2 dan 13. Apakah oknum dari pihak sekolah, bagaimana peran orang tua siswa, hingga bila kemungkinan ada keterlibatan peran oknum-oknum di Dinas Pendidikan. “Silakan dibongkar. Karena saya dengar, polisi juga sudah mendapatkan bukti-bukti ada transaksi uang dalam memasukkan siswa secara ilegal ini,” kata Abyadi Siregar.

Selain itu, menurut Abyadi Siregar, polisi juga harus memproses hukum pihak-pihak yang diduga memprovokasi para orang tua siswa sehingga para orang tua siswa tidak mau memindahkan anaknya ke sekolah swasta. Padahal, nasib pendidikan para siswa itu saat ini sudah sangat terancam.

“Seperti keterangan dari Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di SMAN 2 dan SMAN 13, sampai saat ini para siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak memiliki Nomor Induk Siswa (NIS). Bahkan, pihak sekolah tidak memiliki data-data resmi tentang siswa yang ilegal. Karena itu, para siswa tidak diberikan raport dalam penerimaan rapot pekan lalu. Ini kan sangat mengancam nasib pendidikan anak-anak. Herannya, orang tua siswa tetap mempertahankan anak-anaknya bertahan di SMAN 2 dan SMAN 13, meski tidak jelas nasib pendidikan anaknya,” tegas Abyadi.

Karena itu, Abyadi mendesak Polda Sumut serius menangani kasus siswa ilegal tersebut. “Saya sangat berharap Pak Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw memberi atensi khusus terhadap kasus ini. Jangan kita biarkan anak-anak itu jadi korban. Polisi sangat berperan dalam memindahkan para siswa itu ke swasta sebagaimana keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut,” tegas Abyadi Siregar.

Seperti diketahui, Polda Sumut sejak pertengahan Desember 2017 sudah memeriksa sejumlah orang dalam rangka proses hukum siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13. Menurut informasi, sampai saat ini, sudah 10 orang yang diperiksa dalam kasus siswa ilegal di SMAN 2 Medan. Dari 10 orang itu, 3 orang di antaranya dari pihak sekolah. Sisanya dari Komite Sekolah dan sejumlah orang tua siswa. Sedang di SMAN 13, polisi sudah memeriksa setidaknya 9 orang. Jumlah itu terdiri dari pihak sekolah, komite dan sejumlah orang tua siswa.

Abyadi Siregar juga meminta, untuk membantu memudahkan proses pemindahan siswa tersebut ke sekolah swasta, pihak sekolah sebaiknya juga membuat daftar nama-nama siswa yang masuk secara ilegal tersebut. Sekaligus juga dijelaskan nama orang tuanya. Karena Abyadi mengaku mendapat informasi bahwa, di antara para siswa itu ada anak pejabat. “Saya kira, kalau itu benar, harus dibongkar dan diumumkan ke publik,” tegas Abyadi. (Adek)

Print Friendly