Natal dan Tahun Baru, Tirtanadi Gratiskan Rekening Air Gereja

Jumirin
Jumirin

KANALMEDAN – Menyambut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, PDAM Tirtanadi Sumut memberikan dispensasi pembayaran rekening air untuk seluruh gereja yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi.

Dispensasi pembayaran rekening air gereja itu telah dilakukan Tirtanadi pada tahun-tahun sebelumnya. Hal itu sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat.

“Seluruh Gereja yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi dibebaskan dari pembayaran rekening air pemakaian bulan Desember 2017 yang masuk dalam rekening air bulan Januari 2018,” kata Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi, Jumirin kepada wartawan, di Medan, Kamis (28/12/2017).

Dispensasi pembayaran rekening air bagi gereja yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi tertuang dalam Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Nomor 114/DIR/SPR/2017 tanggal 22 Desember 2017.

“Pembebasan gereja dari pembayaran rekening air secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya sebagai bentuk apresiasi penyelenggaraan dan perayaan hari-hari besar keagamaan,” ujar Jumirin.

Sebagaimana diketahui, pada perayaan Hari Raya Idhul Fitri 1438 H yang lalu, PDAM Tirtanadi juga membebaskan masjid yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi dari kewajiban pembayaran rekening air bulan Juli 2017.

Jumirin mengatakan bahwa dispensasi pembayaran rekening air bagi masjid dan gereja sebagai bentuk kepedulian PDAM Tirtanadi kepada masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan.

“Mungkin tidak banyak yang bisa diberikan PDAM Tirtanadi bagi masyarakat yang merayakan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 ini, namun dengan adanya dispensasi pembayaran rekening ini dapat meringankan beban pengurus gereja untuk melayani umat,” harap Jumirin.

Jumirin menjelaskan, PDAM Tirtanadi juga akan berusaha menjaga kestabilan pendistribusian air kepada masyarakat pelanggan.

“Atas nama Direksi PDAM Tirtanadi kami mengucapkan selamat merayakan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, semoga kedepannya Tirtanadi semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Jumirin.(Jen)

Print Friendly