Dor..!! Polsek Sunggal Tembak 2 Pencuri

karaokeKANALMEDAN – Budiman Sitompul alias Budi (34) penduduk Jalan Seta Budi Gang Melati Tanjung Rejo dan Abdul Rahman Sitepu (27) warga Jalan Dr Mansyur Medan terpaksa dilarikan petugas Polsek Sunggal ke rumah sakit Bhyangkara Medan.

Pasalnya, dua sekawan ini melakukan perlawanan saat akan dibawa petugas melakukan pengembangan dalam kasus pencurian peralatan karaoke milik Karoke Smile di Jalan Dr Mansyur Kelurahan PB Selayang Kecamatan Medan Selayang. “Kedua pelaku melakukan perlawanan ketika dibawa pemgembangan untuk mencari satu rekannya bernama Darmaji Rabu, kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Jumat, (17/11/2017).

Mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, pelaku sempat diburon setelah melakukan pencurian di tempat karaoke tersebut pada pertengahan Oktober 2017 lalu. “Jadi, pada Rabu, (15/11/2017) kemarin, kita memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka. Saat itu, kedua pelaku langsung kita amankan. Namun sayang, keduanya melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus,” jelas orang noor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Tidak ingin pelaku kabur, Wira menyebutkan, petugas langsung memberi tindakan tegas terukur terhadap keduanya. “?Usai mendapat perawatan di rumah sakit  Bhayangkara, keduanya lalu diboyong ke Polsek Sunggal bersama barang bukti 1 unit beca motor, dan barang elektronik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selain itu, Wira menambahkan, pihaknya tengah memburu satu lagi rekan pelaku. “Kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari 1 pelaku lainnya. Sementara pelaku yang sudah ditangkap langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini. (Adek)

Print Friendly