Ombudsman Sarankan Orangtua Siswa Ilegal Korban Pungli Melapor

orgtuasiswaKANALMEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyarankan, bila ada orangtua siswa yang sempat terkena pungli atau diminta uang guna memasukkan anaknya secara ilegal ke SMAN 2 dan 13, sebaiknya segera laporkan.

Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis, (19/10/2017).“Jangan takut untuk melaporkan. Nanti tidak akan terjerat hukum,” ujar Abyadi.

Abyadi menegaskan, dalam hal ini, jika benar dipungli, maka para orangtua dikategorikan sebagai korban dan tidak akan terjerat hukum. “Karena bila dalam kasus seperti itu, orangtua hanya korban pungli. Jadi jangan takut lapor,” tegas orang nomor satu di Ombudsman RI perwakilan Sumut ini.

Selain itu, kata Abyadi, hal tersebut juga telah disampaikannya kepada orangtua siswa yang masuk secara ilegal ke SMAN 2 dan 13, saat datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kemarin. “Ya, kita juga menyampaikan hal tersebut dan berharap para orangtua mau melapor ke pihak yang berwajib,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, ratusan siswa masuk ke dua sekolah (SMA 2 & SMA 13) tidak melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebab, mereka masuk setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online berakhir.

Kuat dugaan, para orangtua siswa tersebut dipungut sejumlah uang agar bisa masuk ke sekolah tersebut. Begitupun, para siswa yang masuk dari jalur illegal itu tidak terdaftar dalam Dapodik. Oleh sebab itu, dalam kaitan ini, orangtua siswa dapat dikategorikan sebagai korban. (Adek)

Print Friendly