Gubernur dan Kapolda Komitmen Awasi Dana Desa

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau memimpin rapat tindak lanjut Penandatanganan MoU antara Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Ruang Rapat Polda Sumut, Jumat
Gubsu Tengku Erry Nuradi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau memimpin rapat tindak lanjut Penandatanganan MoU antara Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Ruang Rapat Polda Sumut.

KANALMEDAN- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Dr HT Erry Nuradi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw berkomitmen bersama untuk mengawasi secara bersama penggunaan dana desa yang kini sudah memasuki akhir tahun ketiga sejak digulirkan 2015 lalu.

Hal itu diungkapkan keduanya usai mengikuti video conference peresmian kerjasama pengawasan dana desa antara Kemendes, Kemendagri dan Polri di Mabes Polri Jakarta, melalui Mapolda Sumut, Jumat (20/10/2017).

Awalnya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo menyebutkan bahwa alokasi dana desa telah dikucurkan sebanyak Rp120 Triliun sejak 2015 lalu di 74.910 desa. Angka ini terus meningkat mulai dari Rp20,8 triliun menjadi Rp46,98 triliun dan kemudian meningkat lagi di tahun ini sebesar Rp60 triliun. Selain lembaganya, ada 19 kementerian lain yang juga konsen di pembangunan desa dengan anggaran mencapai Rp560 triliun.

“Program Presiden RI dalam membangun daerah pinggiran perlu diawasi. Karena kalau salah, ini sumber petaka bagi desa. Memang banyak yang belum siap, tetapi Presiden meminta ini harus dimulai (sejak 2015 lalu),” ujar Eko dalam pemaparannya bersama Kapolri Jendreral Tito Karnavian dan Mendagri Tahjo Kumolo melalui konferensi jarak jauh dan disaksikan kepala daerah se-Indonesia.

Menurutnya dari perintah Presiden RI Joko Widodo, ada perbaikan penggunaan dan serapan anggaran dana desa, di mana pada 2015 lalu terserap 82 persen dari Rp20,8 triliun. Meningkat pada 2016 sebesar 97 persen dari Rp46,98 triliun dan pada 2017 sebesar 99,98 persen. Peningkatan ini sejalan dengan diperketatnya pengawasan terhadap efektifitas penggunaannya. Diantaranya adalah menekankan pelaksanaan musyawarah desa (musdes) sebelum menentukan rencana apa saja yang akan dilakukan untuk menggunakan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.

“Setiap Kepala Desa juga diwajibkan membuat sosialisasi bisa berupa baliho berisi rencana penggunan anggaran dana desa dan realisasi penggunaannya pada tahun sebelumnya. Ini juga akan kita jadikan syarat pencairan, jika laporan pertanggungjawaban diterima dan tidak ada masalah. Karena itu audit tentang ini akan massif dilakukan, kalau ada masalah kita asistensi,” katanya yang menegaskan bahwa kegaitan di desa harus dilakukan swakelola (bukan kontraktor) dan 20 persennya diperuntukkan bagi gaji pekerja proyek.

Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo secara singkat meminta agar pihak kepolisian ikut mengawasi terutama dalam rangka penyidikan jika ditemukan adanya masalah. Hal ini mengingat adanya fenomena belum tercapainya efisiensi, efektifitas, transparansi dan rendahnya akuntabilitas penggunaan dana desa.

“Kami berharap (pengawasan melibatkan Polri) ini bisa maksimal untuk meningkatkan percepatan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Dalam arahannya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan keterlibatan Polri dalam mengawasi penggunaan dana desa adalah agar kesejahteraan masyarakat di pedesaan bisa tercapai, sehingga taraf hidup bisa lebih baik.

“Aspek terpenting adalah bagaimana agar kepala desa mampu membuat program yang betul-betul sesuai kebutuhan karakteristik desa. Meyakinkan bahwa dana itu tidak bocor. Kepolisian diminta membantu dan membina, yang berarti Babinkamtibmas juga harus mampu memahami apa kebutuhan desa itu. Artinya rekan-rekan harus ikut mengawasi dan penegakan hukum menjadi upaya terakhir, jika ada penyelewengan silahkan proses, tangkap,” tegasnya menyatakan komitmen pengawasan Polri terkait penggunaan dana desa.

Bahkan Tito menyatakan akan memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat atau promosi kepada jajarannya jika suskes atau menjadi yang terbaik terutama menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Namun dirinya juga menegaskan tidak akan sungkan memberikan hukuman kepada setiap tindakan penyelewengan.

Secara singkat disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, pihaknya akan melakukan kunjungan langsung ke desa dalam upaya pengawasan tersebut. Termasuk membentuk tim asistensi serta membuat rayonisasi untuk mengecek perkembangan sejauh mana penggunaan dana desa di Sumut, dengan melibatkan stakeholder terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa provinsi dan tingkat kabupaten/kota bersama Polres.

Dalam paparannya, Gubernur Sumut Dr HT Erry Nuradi didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Aspan Sofian Batubara mengungkapkan, dari 25 kabupaten di Sumut, ada 5.418 desa, menunjukkan betapa Nawacita Presiden RI joko Widodo tentang mendorong pembangunan dari pinggiran (pedesaan) akan terlihat jelas jika pemanfaatan dana desa yang cukup besar bisa bermanfaat dan merubah wajah desa menjadi lebih baik dari tahun-tahun lalu, di mana saat itu alokasi anggaran hanya berasal dari Pemerintah kabupaten.

Dana desa di Sumut pada 2015 dialokasikan sebesar Rp1,462 triliun dengan angka rata-rata Rp250 juta per desa per tahun. Meningkat pada 2016 sebesar Rp3,207 triliun atau sekitar Rp560 juta per desa. Sementara pada 2017, jumlahnya mencapai Rp4,197 triliun dengan besaran rata-rata per desa Rp720 juta. Karenanya dengan adanya kerjasama pengawasan ini, kualitas sumber daya manusia (SDM) seperti aparatur desa bisa lebih baik karena di dalamnya juga ada pembinaan.

“Kita diharapkan sebagai pembina yang bisa efektif mensosialisasikan tentang apa yang perlu dilakukan desa. Kemudian juga yang berhubungan dengan pembinaan,” ungkapnya. (

Gubernur pun berharap ada koordinasi yang efektif dan berkesinambungan antara jajaran Pemerintah Provinsi dengan Polda dalam hal memperkuat pengawasan penggunaan dana desa ini. Dengan demikian, persoalan yang selama ini dihadapi, bisa dievaluasi dan diperbaiki untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa khususnya. (HMS)

Print Friendly