Tangkap 3 Curanmor, Polsek Medan Kota Tembak 1 Tersangka

medankotaranmor1KANALMEDAN – Polsek Medan Kota menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa menembak satu tersangka karena melakukan perlawanan.

Informasi dihimpun  di Mapolsek Medan Kota, para tersangka yang dimaksud ialah Ayub Khairudin Nasution (22) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Saria, Ronny  (37) warga Jalan Warni Kelurahan Suka Raja  dan Tua Panjaitan (37)  warga Jalan Bromo Gang Kurnia Nomor 10 Medan.

Nama terakhir terpaksa ditembak pada bagian kaki kanannya saat dibawa pengembangan guna menangkap anggota sindikat curanmor lainnya di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku curanmor yang diamankan. “Benar, para pelaku diamankan sewaktu kita menggelar patroli rutin di wilayah hukum Polsek Medan Kota,” ujar Kompol Martuasah Tobing.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat menggelar patroli rutin, para tersangka tengah berupaya mencuri sepeda motor di areal parkir hotel Garuda Plaza, Jalan SM Raja Medan, Rabu, (11/10/2017). “Jadi, dua  tersangka saat itu tengah melakukan pencurian sepeda motor di areal parkir Garuda Plaza Hotel. Melihat itu, kita langsung menyergap para pelaku,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Dari hasil interogasi terhadap keduanya, Tobing menyebutkan, tersangka mengakui pernah melakukan aksi serupa bersama rekannya bernama Ronny di kawasan Jalan Brigjend Katamso Komplek IBC Nomor 45 Kelurahan Suka Raja Medan beberapa waktu lalu. “Menindaklanjuti informasi itu, kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ronny di seputar kediamannya,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Selanjutnya, Tobing menambahkan, dari nyanyian Ronny, diketahui bahwa ia pernah melakukan aksi serupa bersama Tua Panjaitan di kawasan Gatot Subroto. “Guna pengembangan kasus, kita melakukan pengembangan. Namun, saat itu tersangka Tua Panjaitan  melakukan perlawanan dan terpaksa ditindak tegas setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selain mengamankan para tersangka, polisi berhasil menyita  Suzuki Satria FU milik korban, dua kunci Letter T dan Yamaha Jupiter MX sebagai barang bukti.

Usai diamankan, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Sementara tersangka yang ditembak diboyong ke rumah sakit Bhayangkara.

Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Adek)

Print Friendly