Tangkap Pembajak Truck, Poldasu Tembak 3 Tersangka

pembajakrokokKANALMEDAN – Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan 11 dari 20 anggota kompoltan spesialis pembajakan truck antar provinsi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak tiga pelaku setelah ‘sukses’ membajak trukc plat BK 8191

CR bermuatan rokok gudang garam di kawasan Besitang senilai 2,6 milliar  yang tengah melintas di kawasan Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat menuju Aceh pada Senin, (11/9/2017) bulan lalu.

Informasi dihimpun  di Mapolda Sumut, Selasa, (10/10/2017) menyebutkan, 11 tersangka yang terdiri dari pelaku dan para penadah barang hasil kejahatan tersebut  masing – masing Jumono alias Wakno, Muhammad Yusuf alias Yusuf Tongkol, Afrizal alias April, Juliadi, Tody Novel, Irwansyah alias Iwan, Yusrizal, Zulkifli, Kariman Saragih, Wahyu Saputra dan Sangapta Ras Gurusinga alias Pak Ucok.  Sementara, sembilan tersangka saat ini masih diburon petugas.

Tiga nama teratas, terpaksa ditembak petugas karena melawan saat dibekuk.

“Jadi, setelah kita menerima laporan tentang pembajakan tersebut, personel langsung berkoordinasi dengan Polres Langkat dan berhasil menangkap para tersangka dari lokasi terpisah tiga hari setelah peristiwa pembajakan,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djayadi  melalui Wadir Krimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit III / Jahtarans Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu di Mapolda Sumut.

Maruli mengungkapkan, dalam berkasi, para pelaku menghentikan truck dengan mengendarai empat mobil. “Modusnya mencegat truck yang sedang  melaju. Setelah berhasil menghentikan truck, sebagian pelaku naik ke truck dan melumpuhkan pengemudi dengan menodongkan senjata jenis air softgun,” ungkap Maruli.

Orang nomor dua di Ditreskrimum Polda Sumut ini mengatakan, bahwa kompolotan ini telah berulangkali melakukan aksi serupa. “Sesuai hasil pemeriksaan, para tersangka sedikitnya telah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Sumut dengan total hasil kejahatan senilai enam milliyar. Sedangkan untuk pembajakan truck rokok sendiri, para pelaku meraup 2,6 milliar,” ujar AKBP Maruli Siahaan.

Selain itu, Maruli menambahkan, dalam beraksi, para tersangka yang sudah teroganisir memiliki peran masing – masing. “Untuk otak pelaku dan eksekutor terpaksa kita tembak pada bagian kakinya karena berupaya kabur saat akan ditangkap,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Maruli mengimbau agar para tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk menyerahkan diri. “Sesuai pesan Pak Dirreskrimum, Kombes Pol Andi Rian, bagi para pelaku yang belum tertangkap, kita imbau untuk menyerahkan diri. Sebab jika tidak, kita akan beri tindakan tegas,” imbaunya.

Sementara itu, tersangka Yusuf Tongkol yang berperan sebagai eskutor mengaku telah tiga kali melakukan aksi pembajakan truck di antaranya, Langakat, Tebing dan kota Binjai. “Setelah truck berhasil dihentikan, Saya langsung turun dari mobil dan masuk ke dalam truck dengan menodongkan senjata Airsoftgun kepada supir truck,” akunya.

Setelah itu, Yusuf mengatakan,  rekan – rekannya yang lain langsung melumpuhkan pengemudi dan dibawa ke tempat sepi. “Setelah berhasil menguasai truck, kami langsung mengambil barang – barang dar truck tersebut,” katanya.

Selain itu jga, Yusuf berterima kasih kepada Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumut yang telah berhasil menangkapnya. Saya berterima kasih kepada Polda Sumut. Sebab, jika Saya tidak ditangkap, mungkin Saya tetap jadi perampok,” tandasnya sembari mengaku akan bertobat usai menjalani proses hukum.

Pantauan di Mapolda Sumut, selain menagmankan para tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 62.312.000, rokok Gudang Garam senilai 2,6 milliar, Isuzu PS 100 plat BK 8151 BA, Mitsubshi Colt Diesel plat BK 9418 BE, Toyota Kijang Krista plat BK 1080 ZR, Nissan Juke silver plat BK 1960 OM, Toyota Avanza plat BK 1887 JH dan Daihatsu Ayla plat BK 1752 OO sebagai barang bukti.

Sementara, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Sumut. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Adek)

Print Friendly