Pengembangan Kasus SIM Palsu, Polisi Tembak 1 Tersangka

ditembakksssimKANALMEDAN – Poisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Tidak tanggung – tanggung, polisi menembak tersangka pada bagian kaki kanannya karena berupaya kabur saat akan dibekuk pada Jumat, (6/10/2017) di kawasan Simpang Melati Medan.

Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Senin, (9/10/2017) meneyebutkan, tersangka yang dimaksud berinisial FF (32) alias Ibet alias gondrong, warga Helvetia. “Ibeth ini berperan mengantarkan  SIM palsu yang sudah selesai dibuat ke para pemesannya,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian memlalui Wakil Direktur Ditreskrimum AKBP Maruli Siahaan didiampingi  Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu di Mapolda Sumut.

Dijelaskan Maruli, dengan ditangkapnya tersangka, keseluruhan pelaku SIM palsu yang berhasil dibekuk kini menjadi empat orang. “Jadi, sudah empat orang yang kita amankan. Satu terpaksa ditembak pada bagian kakinya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Senada dengan itu, Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya akan terus mnecari satu pelaku lagi yang terlibat dalam pembuatan SIM palsu bernam Hendro.

Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri. “Kami imbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri. Sebab jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” imbau mantan Kapolsek Sunggal ini.

Sementara itu, dengan menahan luka tembak pada kakinya, tersangka Ibet memaparkan perannya dalam sindikat pembuatan SIM palsu. “Tugas Saya hanya mengantar SIM dan menjemput data pemohon SIM,” paparnya.

Ibet menambahkan, dalam sehari, ia mendapat upah sebesar 50 ribu rupiah untuk mengantarkan SIM dan menjemput berkas tersebut. “Cuma dapat 50 ribu sehari, Pak,” akunya.

Sebelumnya polisi telah menangkap tiga rekan tersangka dalam sebuah penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan markas pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan  Helvetia. Satu di antaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Unit Yanma Polda Sumut.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ton SIM bekas, 33 lembar SIM palsu siap edar, gunting, pisau, pulpen, nomor-nomor kontak pemesan, 17 lembar fotokopi identitas Kasat Lantas Polrestabes Medan, sekantong foto calon pemesan, dua unit komputer, satu unit scanner, dan satu paket narkoba jenis sabu dan timbangan elektrik. (Adek)

Print Friendly