Grebek Pembuatan SIM Palsu, 1 Oknum Polisi Diamankan

nurfallahKANALMEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (28/9/2017) sekira pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita jutaan SIM palsu dan tiga tersangka.

Informasi dihimpun di lokasi penggerebekan, tiga tersangka yang diamankan tersebut masing – masing berinisial HR (35) pernah menjadi pegawai harian lepas di Satlantas Polrestabes Medan, IR (33) dan RF (38).

Nama terakhir merupakan oknum Polisi yang bertugas di Unit Yanma Polda Sumut.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah didampingi Kasubdit III/ Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, para tersangka sudah beroperasi selama empat bulan terakhir. “Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi selama empat bulan,” kata Kombes Nurfallah.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan petugas selama dua pekan terakhir. “Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, akhirnya kita berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Nurfallah mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan SIM bekas yang dibeli dari penampung barang bekas (botot). “Jadi, mereka mendaur ulang SIM bekas yang diperoleh dari botot seharga rp 1.500 per kilogram,” ungkap Nurfallah.

Selain itu, Nurfallah menyebutkan, para tersangka mengaku baru 70 lembar menjual SIM palsu tersebut dengan harga bervariasi. “Pengakuannya, baru 70 lembar yang terjual dengan harga untuk SIM C seharga 450 ribu, SIM A 600 ribu dan SIM B senilai 600 ribu,” sebutnya.

Begitupun, kata Nurfallah, pihaknya tengah melakukan pendalam terkait kasus ini. “Saat ini kita tengah melakukan pendalaman kasus ini termasuk mendalami keterlibatan oknum anggota polri tetsebut,” sebut Nurfallah.

Usai diamankan, para tersangka langsung diboyong ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan. “Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Aisyah (25) warga setempat yang sempat memesan SIM kepada tersangka mengaku terkejut dengan ditangkapnya pelaku. “Saya sudah mensan sembilan SIM kepada pelaku. Empat sudah selesai,” katanya.

Dirinya mengungkapkan bahwa ia sama sekali tidak menyangka bahwa SIM yang dipesannya itu palsu. “Saya percaya aja. Sebab, pelaku itu sepengetahuan Saya merupakan polisi. Tiap hari Dia (pelaku) Saya lihat pake pakaian dinas polisi,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, selain mengamankan tiga tersangka, dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita jutaan SIM palsu, alat scanner, komputer dan paket sabu, bong dan timbangan elektrik sebagai barang bukti. (Adek)

Print Friendly