Dugaan Penyelewengan ADD, Sekdes Pertampilen Diperiksa Jaksa

Nurlinda beru Tarigan
Nurlinda Beru Tarigan

KANALMEDAN – Sekretaris Desa (Sekdes) Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu , Kabupaten Deliserdang,  Nurlinda beru Tarigan penuhi panggilan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Lubukpakam  di Pancurbatu, Jumat, (15/9/2017).

Kehadirannya memenuhi panggilan pertama dari pihak kejaksaan itu sekaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jambur  Lau Lembu,  Dusun III, Desa Pertampilen Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang  yang pembiayaannya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu, Yulaiti Nigsih melalui bagian Humas , Rizaldi yang dikonfirmasi  membenarkan pemanggilan  Sekdes tersebut  sekaitan dengan dugaan korupsi  pembanguanan jambur Lau Lembu. “Benar. Sekdes tadi sudah diperiksa. Diki juru periksanya,” ujarnya menjawab wartawan.

Dijelaskan Rizal, pemeriksaan itu merupakan tahap awal dari rangkaian proses hukum terkait dugaan korupsi pembangunan jambur.  “Pemeriksaan ini merupakan tahap awal. Sebatas permintaan keterangan terkait kasus tersebut,” jelasnya.

Begitupun, Rizal menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Rabu, (20/9/2017) mendatang. “Rabu mendatang (lusa) yang bersangkutan kita periksa lagi,” tambahnya.

Akan tetapi, ketika ditanya apakah ada kemungkinan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, Rizal belum bisa menjelaskannya karena pemeriksaan baru tahap awal. “Kalo soal Sekdes dijadikan tersangka, Saya belum bisa menjelaskannya. Sebab, pemeriksaan masih tahap awal. Begitu juga dengan keterlibatan pihak lainnya, semua masih belum bisa diungkapakan,” tandasnya.

Informasi sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan masyarakat Desa Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang yang melaporkan Sekdes Desa Pertampilen, Nurlinda beru Tarigan terkait penyelewengan Dana Desa 2015.

Pada laporan pengaduan itu disebutkan dana desa yang diselewengkan Sekdes itu ada pada dua bidang kegiatan termasuk pembangunan jambur Lau Lembu Dusun III Desa Pertampilen dengan alokasi dana sebesar  Rp. 154.450.000. Disebut diselewengkan,  sebab, hingga saat ini, pembangunan jambur belum selesai alias mangkrak.

Karena, di lokasi pembangunan, hanya tiang cor sebanyak 22 yang baru berdiri. Padahal, alokasi dana yang dianggarkan pada pembangunan itu seluruhnya sudah direalisasikan.(Adek)

Print Friendly