OK Arya Kena OTT, Harry Nugroho Jadi Plt Bupati Batubara

2KANALMEDAN– Wakil Bupati Batubara, Sumatera Utara RM Harry Nugroho ditetapkan menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) bupati daerah itu. Kebijakan ini dilakukan menyusul Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 13 September lalu dalam kasus dugaan suap proyek di kabupaten Batubara.
 
SK Mendagri bernomor 132.12/4.236/SJ, tanggal 14 September 2017 diserahkan Tjahyo Kumolo kepada Gubsu Tengku Erry Nuradi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, selanjutnya Gubsu Tengku Erry Nuradi menyerahkan SK tersebut kepada Wakil Bupati Batubara, RM Harry Nugroho.
 “Penetapan/penunjukkan Wakil Bupati menjadi Pelaksana Bupati Batubara sesuai ketentuan,” ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi pada acara pengarahan dari Mendagri kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan kota Medan, pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan kota Medan serta Camat dan Lurah se kota Medan, di Aula Martabe kantor Gubsu, Jumat (15/9/2017).
Sementara itu, Mendagri, Tjahyo Kumolo yang diwawancarai wartawan mengingatkan kepada Plt Bupati Batubara, Harry Nugroho untuk melaksanakan tugas dengan baik, memenuhi janji  kepada masyarakat serta membangun komunikasi dengan Gubsu, Forkopimda dan DPRD kabupaten Batubara.

Sebelumnya, OK Arya bersama enam orang lainnya ditangkap kena OTT dan KPK Rabu sekitar pukul 14.30 WIB, di Rumah Dinas Bupati yang berlokasi di Itam Hulu, Kecamatan Lima Puluh.
OK Arya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di daerah itu dengan nilai Rp45 miliar. (HMS)
Print Friendly