Polsek Sunggal Amankan Pelaku Penganiayaan

Jepri Sitepu
Jepri Sitepu

KANALMEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menagamankan Jepri Sitepu  (24), karena terlibat tindak pidana penganiayaan.

Pria ini diamankan dari kediamannya di Jalan Serasi Gang. Gereja Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Jumat, (8/9/2017).

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, tersangka kita amankan berdasarakan informasi yang diperoleh,” kata Kompol Daniel.

Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, sebelum diamankan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap Rianti boru Hutajulu (34) warga Serasi Gang. Kuini Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Pelaku menganiaya korban di kawasan perladangan Dusun X Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas menyita parang babat panjang sebagai barang bukti.

“Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Adek)

Print Friendly