Polsek Medan Kota Gagalkan Peredaran Uang Palsu

Polisi lindungi pelaku dengan menutup wajah.
Polisi “lindungi” pelaku dengan menutup wajah.

KANALMEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menggagalkan peredaran uang palsu dan mengamankan empat pengedarnya. Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Senin, (28/8/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Sapruddin Sukri Daulay (49) penduduk Tanjungbalai Sungai Serindan, Kabupaten Asahan, Anto (37) warga Jalan Cempaka Lingkungan II Tanjungbalai, Meilandi (37) warga Jalan Mawar 5, Perumnas Tanjungbalai dan Akiat (50) warga Jalan T. Amir Hamzah Medan.

Entah mengapa, berbeda dengan pelaku kejahatan jenis lain, wajah mereka ditutupi saat difoto. Akibatnya publik tak akan kenal,siapa para pelaku ini.

“Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang menyebutkan tentang adanya warga asal Tanjungbalai mengedarkan uang palsu pada Jumat, (25/8/2017) pekan lalu,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, menjawab konfirmasi wartawan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan Sapruddin Sukri Daulay di kawasan Pasar Petisah Medan, “dari Sukri, petugas menyita uang palsu senilai 50 juta rupiah,” jelas Tobing.

Selanjutnya, Tobing mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap Sukri, diketahui bahwa pembuat serta jaringan uang palsu ini berada di Kota Tanjungbalai. “Guna pengembangan, petugas langsung menuju Tanjungbalai dan berhasil mengamankan dua tersangka dari lokasi berbeda,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Tidak berhenti di situ, Tobing menambahkan, dari keterangan dua tersangka yang ditangkap di Tanjungbalai, petugas memperoleh informasi bahwa sejumlah uang palsu tersebut telah diedarkan oleh Akiat di Kota Medan. “Mengetahui itu, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Akiat di kediamannya pada Sabtu, (26/8/2017),” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selain itu, kata Tobing, pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut. Sebab, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah beberapa kali mengedarkan uang palsu dan dugaan sementara uang tersebut juga dipergunakan untuk membeli narkoba. “Unit reskrim Polsek medan Kota masih mendalami informasi dan pengakuan pelaku bahwa kelompoknya sudah beberpa kali menjual uang palsu dan diduga uang palsu digunakan untuk membeli narkoba,” katanya menjelaskan.

Imbas perbuatannya, kata Tobing, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Jo Pasal 36 UU RI Nomor. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. (Adek)

Print Friendly