Separuh Kasus TKI Bermasalah Belum Terselesaikan

Pejabat Fungsional Diplomat Madya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Fahri Sulaiman dalam konfrensi pers dengan wartawan yang digelar Biro Humas dan Keprotokolan Provsu, Rabu (Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)
Pejabat Fungsional Diplomat Madya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Fahri Sulaiman dalam Konfrensi Pers dipandu Kabiro Humas dan Keprotokolan Provsu, Ilyas Sitorus. (Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)

KANALMEDAN- Kasus-kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri hampir setiap tahunnya meningkat. Namun, tidak semua kasus tersebut dapat dengan mudah diselesaikan oleh Kementerian Luar Negeri, hal ini dikarenakan banyaknya masalah dari dokumen TKI tersebut. Bahkan dari data yang ada hanya separuh kasus TKI yang dapat diselesaikan.

Pejabat Fungsional Diplomat Madya Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Fahri Sulaiman dalam konfrensi pers dengan wartawan yang digelar Biro Humas dan Keprotokolan Provsu, Rabu (23/8/2017), menyatakan bahwa selama priode Januari-Juli 2017, Kementerian Luar Negeri menangani sebanyak 4.780 kasus WNI luar negeri. Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Provsu, Ilyas Sitorus dan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Frans Bangun.
Dari jumlah tersebut, lanjut Fahri, sebanyak 2.668 kasus (55,81 persen) berhasil diselesaikan. Berdasarkan angka tersebut, sebanyak 2.357 diantaranya merupakan kasus tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada perseorangan (peñata laksana rumah tangga) dan sebanyak 397 adalah permasalahan pelaut yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. 
Namun, kasus TKI untuk Sumut disebutkannya tidak lebih dari 10 persen data kasus nasional. Hal ini disebabkan tenaga kerja asal Sumut lebih banyak yang bekerja formal di luar negeri sehingga lebih safety karena memiliki kemampuan dan pendidikan.   
“Sepanjang tahun 2016 lalu terdapat sebanyak 18.282 kasus yang muncul, dan sebanyak 12.684 atau sekitar 69 persen kasus yang dapat diselesaikan. Sedangkan sisanya sebanyak 5.598 kasus masih dalam tahap penyelesaian sehingga memerlukan koordinasi yang lebih efektif dan intensif dengan para pemangku kepentingan di daerah,” papar Fahri.
Dikatakan Fahri, dalam upaya pihaknya melindungi WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri memegang penjuru koordinasi dengan 132 perwakilan RI di luar negeri. Namun, dikatakannya dukungan para pemangku kepentingan di daerah memegang peranan penting dalam menindaklanjuti penangangan kasus. Sebab, sejumlah proses dan dokumen pendukung disiapkan di daerah.
“Makanya kami akan melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemangku kepentingan di daerah,” jelas Fahri.
Untuk itu, pihaknya akan menggelar bimbingan teknis di Medan pada tanggal 23-27 Agustus, bekerjasama degnan Pemprovsu tentang penanganan permasalahan WNI di luar negeri. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan memperkuat koordinasi dan jaringan antara pusat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah.
“Pertemuan ini nantinya akan diikuti oleh wakil dari pemangku kepentingan terkait di daerah seperti Disnaker, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, Imigrasi juga Polda yang berasal dari 9 provinsi yakni NAD, Sumut, Sumbar, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, kepulauan Bangka Belitung,” terang Fahri.
Dikatakannya, pertemuan ini akan dimanfaatkan sebagai sharing experience dan best practices dalam penanganan kasus, serta menjadi ajang capacity building karena akan mendapat materi penanganan permasalahan WNI yang terkait kasus pidana, perdata, ketenagakerjaan dan keimigrasian oleh narasumber ahli dari intansi pusat terkait.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Frans Bangun menyebutkan untuk Sumut terdapat sebanyak 70 lebih perusahaan penyalur TKI. Rata-rata per bulannya perusahaan tersebut mengirim sebanyak 1.500 orang TKI, sehingga setiap tahun hampir 16 ribu TKI yang diberangkatkan ke Luar Negeri dari Sumut.
“Sebelum diberangkatkan ada pembinaan awal dan pembinaan akhir yang kita lakukan, dan disitulah biasanya kita sebutkan apa saja hak-hak mereka sebagai tenaga kerja di Indonesia, termasuk persoalan cuti,” jeals Bangun.(hms)
Print Friendly