Tiga Ibu Rumah Tangga Ditangkap Kasus Judi

IburumahtanggaKANALMEDAN – Kepolisian Sektor Medan Sunggal grebek lokasi perjudian di Jalan Sei Beras Sekata Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua unit mesin judi jenis jackport dan dua orang penjaganya serta satu pemain judi.

Ironisnya, ketiga tersangka adalah ibu rumah tangga.

“Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian di lokasi tersebut,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab wartawan, Jumat, (18/8/2017).

Dijelaskannya, tiga tersangka yang diamankan merupakan ibu rumah tangga, yaitu Nilawati (26) penduduk Jalan Plamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan, Sartika Dewi (22) warga Jalan Simpang Pajak Melati Gang. Inpres Kelurahn Tanjung Selamat Medan Tuntunan dan Rita (36) Jalan Plamboyan Raya Gang. Kolam Pancing Lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan.

“Ketiganya merupakan ibu rumah tangga. Satu pemain, dua penjaga mesin jackport,” jelasnya.

Daniel menambahkan, selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita dua unit jackport, 120 koin dan uang senilai 70 ribu rupiah.

Sementara itu, para tersangka tidak bersedia menjawab seputar kasus tersebut. Ketiganya hanya memilih bungkam seribu bahasa.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 KUHPidana. (Adek)

Print Friendly