Dua Sekawan Merampok, 1 Ditangkap Satunya Melarikan Diri

PerampokKANALMEDAN – Personel Unit Reserse Kriminal Kepolsian Sektor Medan Kota mengamankan satu dari dua perampok yang beraksi di Jalan Ir H Juanda Medan pada Rabu, (16/8/2017).

Tersangka ditangkap usai merampok kalung seberat 7,5 gram milik Suci Damayanti boru Tarigan (26) penduduk asal Desa Manginmolih, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Informasi dihimpun, Kamis, (17/8/2017) menyebutkan, tersangka yang berhasil diamankan itu ialah Julkifli Tanjung (26) warga Jalan Brigjen Katamso Gang. Saudara Nomor. 8 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Sedangkan rekannya yang berhasil melarikan diri adalah Budi dan tengah dalam pengejaran petugas.

“Jadi korban saat dirampok tengah menyeberang jalan di depan Bakso Amat, Jalan Ir H Juanda Medan,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Tobing menjelaskan, saat menyeberang, melintaslah dua tersangka berboncengan mengendarai Honda Beat plat BK 6226 SK yang langsung menarik kalung di leher korban. Sontak, korban menjerit dan berteriak. “Nah, teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mengejar tersangka,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Naas bagi perampok, saat dikejar, tersangka terjatuh dan langsung diringkus. Sementara rekannya berhasil melarikan diri membawa kalung milik korban. “Petugas yang mengetahui kejadian itu langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Akibat perbuatannya, kata Tobing, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sedangkan Honda Beat plat BK 6263 SK milik tersangka juga diboyong ke Mapolsek sebagai barang bukti. (Adek)

Print Friendly