Curi Dua Ponsel, Puji Kesuma Dimasukkan ke Sel

 Puji Kesuma
Puji Kesuma

KANALMEDAN | Puji Kesuma (34) penduduk Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Markas Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

 
Pasalnya, kuli bangunan ini kedapatan mencuri dua unit telepon seluler  (ponsel) milik Ramliah (43) warga, Jalan Kapten Sumarsono Nomor. 25, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Aksi pelaku masuk ke rumah dan mencuri dua unit ponsel diketahui oleh korban,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Selasa, (15/8/2017).
 
Dijelaskan Daniel, pelaku sempat melarikan diri menumpang becak bermotor dengan membawa kabur dua ponsel miliknya tersebut. Akan tetapi, korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya langsung mengejar becak yang ditumpangi tersangka.
“Setelah berhasil menghentikan becak yang ditumpangi itu, korban langsung menggeledah tersangka dan mendapati ponsel miliknya,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.
 
Takut menjadi bulan – bulanan,  tersangka sempat berusah melarikan diri. Namun aksinya sia – sia karena korban berteriak dan mengundang perhatian warga lainnya.
“Tersangka sempat berupaya kabur.  Begitupun, ia berhasil ditangkap oleh warga yang mendengar teriakan korban,” sebut mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan ini.
 
Usai diamankan, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menerangkan, pelaku langsung diboyong oleh korban ke kantor polisi.
Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka sendiri tidak bersedia menjawab pertanyaan seputar aksi nekatnya itu. Ia hanya memilih bungkam seribu bahasa.(Adek)
 
Print Friendly