Pembahasan Ranperda RPJMD ‘Molor’ Terganjal Konflik Dewan

ParipurnaFauziKANALMEDAN – Konflik internal Fraksi Partai Demokrat mengakibatkan pembahasan Ranperda RPJMD Sumut tahun 2013-2018 menjadi terganjal dan ‘molor’.

Paripurna yang diagendakan pukul 10.00 WIB itu dituding memiliki agenda yang tidak sah atas pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) dari fraksi partai Demokrat.

Paripurna  dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan dan dihadiri Wagubsu Nurhajizah Tambunan itu, akhirnya diskors sekira pada pukul 13.30 WIB, karena anggota dewan terlibat perdebatan dan saling lempar interupsi.

Interupsi berawal saat Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan meminta pengesahan agenda rapat yakni Penyampaian Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap Ranperda tentang revisi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang RPJMD Provinsi Sumut tahun 2013-2018. Selain membahas Ranperda RPJMD, sesuai agenda akan diumumkan juga perubahan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Utara masa tugas tahun 2017.

Ternyata agenda kedua yang akan dilakukan adalah mengumumkan perubahan komposisi alat kelengkapan dewan dimana Fauzi yang duduk di Komisi C akan digeser ke Komisi A. Begitu sebaliknya, Dahril yang duduk di Komisi A, digeser ke Komisi C.

Namun belum lagi agenda pertama dimulai, anggota Fraksi Partai Demokrat Muhri Fauzi Hafiz, melakukan interupsi. Dia mengingatkan soal surat DPD Partai Demokrat Sumatera Utara nomor 89/DPD.PD/SU/V/2017, tertanggal 02 Mei 2017 tentang perubahan susunan pengurus Fraksi Partai Demokrat kepada Ketua DPRD Sumut.

“Seharusnya pimpinan dewan melihat surat itu dan tidak membiarkan Mustofawiyah Sitompul melakukan pergantian, karena dia tidak lagi pimpinan Fraksi Kami,” ujar Fauzi dengan nada tinggi.

Menurut Fauzi, legalitas Mustapawiyah sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut dipertanyakan karena sudah terjadi perubahan susunan fraksi, seiring dilantiknya JR Saragih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumut periode 2016-2021.

Demikian juga lanjut Fauzi, sesuai surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 299/SK/DPP.PD/DPD/XI/2016 tertanggal 30 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof.DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal, DR.Hincca Panjaitan, memutuskan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DPRD Sumut periode 2016-2021, sebagai ketua DPD adalah DR.JR Saragih, SH, MH dan Sekretaris Hj.Meilizar Latief.

Kemudian DPD Partai Demokrat Sumut mengeluarkan surat No.89/DPD.PD/SU/V/2017 perihal perubahan susunan dan komposisi pengurus Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumut tertanggal 02 Mei 2017, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utra, menyebut bahwa Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut adalah Hj.Meilizar Latief dan Sekretaris Ronny Reynaldo Situmorang, SH dan Bendahara Fraksi adalah Lidiana Lase.

Berdasarkan surat DPD Partai Demokrat Sumut No.104/DPD.PD/SU/VI/2017 tertanggal 08 Juni 2017 perihal penegasan Ketua Fraksi Partai Demokrat Sumut yang diakui oleh Partai Demokrat Sumut adalah Hj.Meilizar Latief, SE.MM.

Karena itulah, menurut Fauzi, selaku anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, dirinya meminta kearifan dan kebijaksanaan Ketua DPRD Sumut bersama dengan wakil pimpinan dewan lainnya untuk mempertimbangkan dan menindaklanjuti surat dari DPD Partai Demokrat Sumut No.89/DPD.PD/SU/V/2017, perihal perubahan susunan dan komposisi pengurus Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut tertanggal 02 Mei 2017.

Pimpinan dewan juga diminta mengabaikan semua keputusan yang diambil sepihak oleh Mustapawiyah SE yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPRD Sumut.

Rapat paripurna itu pun diwarnai hujan interupsi dari berbagai fraksi yang ada ada di DPRD Sumut. Karena sebagian anggota dewan beranggapan surat undangan paripurna juga tidak senapas dari hasil Badan Musyawarah, sebab ada diua undangan yang berbeda untuk satu Paripurna hari itu. (cp/imbc)

Print Friendly