Bawa Sabu, Indra Diamankan Personel Polsek Patumbak

Indra
Indra

KANALMEDAN – Personel Unit Reserse Kriminal Kepolsian Sektor Patumbak mengamankan seorang pengendara sepeda motor dari Jalan Balai Desa Pasar 12, Mariendal II.

Tersangka yang diketahui bernama Indra Laroza (25), penduduk Jalan Mariendal Gang Keluarga, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu, Senin, (14/8/2017).

Akibatnya, ia terpaksa harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Patumbak. Sebab, Indra terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ya, tersangka berhasil kita bekuk berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Kepolsian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi ketika dikonfirmasi.

Dijelaskannya, dari tangan tersangka, petugas menyita klip kecil diduga sabu – sabu. “Jadi, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan menghentikan laju kendaraan tersangka. Saat digeledah, kita mendapati klip kecil sabu dari tangannya,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, Afdhal menambahkan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak. “Guna penyidikan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini. (Adek)

Print Friendly