Pempov Sumut Sambut Gembira Sosialisasi Saber Pungli di Sumut

Saber-pungliKANALMEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut gembira rencana kegiatan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang akan direncanakan pada Selasa (15/8) mendatang oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI.

Hal itu disampaikan Plt Sekda Provsu Ibnu Hutomo saat menerima Ketua Tim Rekomendasi Kelompok Kerja Pencegahan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kemenko Polhukam RI Letkol CPM E Agustian di Kantor Gubsu, Kamis (10/08/2017).

Plt Sekda mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut terlebih lagi berdasarkan catatan laporan masyarakat terhadap aktivitas Pungli di Sumut kepada Tim Saber Pungli cukup banyak. “Ini menjadi evaluasi yang berarti bagi kami bagaimana bisa memperbaiki pelayanan publik dan memberantas pungli. Ini juga menunjukkan bahwa warga Sumut mempunyai peran aktif dalam upaya mensukseskan kegiatan dan program pembangunan terutama dalam hal peningkatan mutu pelayanan publik,” kata Ibnu.

Dengan acara tersebut, Plt Sekda berharap dapat mendorong para inspektorat di daerah untuk meningkatkan pengawasan di daerah masing-masing, dalam rangka menekan aksi pungli. “Acara ini sangat bermanfaat bagi kami dan kabupaten/kota untuk menggalang kepedulian bersama memberantasan aksi pungli di berbagai level pelayanan publik di Sumut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Agustian tidak menjelaskan bahwa Sumut berada di urutan keempat setelah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur terbanyak laporan pungli oleh masyarakat. Sedangkan provinsi di bawah Sumut adalah Lampung dan Banten.

Agustian mengatakan, laporan dari Sumut yang diterima pihaknya disampaikan publik melalui berbagai cara. Mulai dari pesan singkat, email hingga sambungan telepon.

“Ada yang lewat tertulis, lewat SMS. Ada juga yang langsung dari telepon,” kata Agustian. Agustian menambahkan, pihaknya akan menggelar sosialisasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli di Sumut pada Selasa (15/08) pekan depan.

Kegiatan ini akan dihadiri unsur FKPD tingkat Sumut, pimpinan SKPD Pemprov Sumut, perwakilan Unit Pemberantasan Pungli tingkat Sumut serta perwakilan Unit Pemberantasan Pungli tingkat kabupaten dan kota di Sumut.

“Nanti langsung datang dari Irwasa Polri,” katanya. Pertemuan yang dihadiri oleh inspektorat dari 33 kabupaten kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(Jen)

Print Friendly